Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah


METADATA
Nomor 1
Tahun 1957
Tanggal Penetapan 17 January 1957
Tanggal Pengundangan 18 January 1957
Tanggal Pengundangan 1957-01-18
Abstrak PEMERINTAHAN DAERAH - POKOK-POKOK 1957 UU NO. 1, LN 1957/NO. 6, TLN No. 1143 , LL SETNEG : 104 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DAERAH - Berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan maka Undang-undang tentang Pokok Pemerintahan Daerah yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri, perlu diperbaharui sesuai dengan Negara Kesatuan; pembaharuan itu perlu dilakukan dalam suatu Undang-undang yang berlaku untuk seluruh Indonesia. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal-pasal 89, 131 jo. 132 Undang-Undang Dasar Sementara. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembagian Wilayah Republik Indonesia dalam Daerah Swatantra; Bentuk dan Susunan Pemerintah Daerah; Sidang dan Rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Kekuasaan, Tugas dan Kewajiban Pemerintah Daerah; Sekretaris dan Pegawai Daerah; Keuangan Daerah; dan Pengawasan Terhadap Daerah. CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 18 Januari 1957. - Undang-Undang ini terdiri dari 9 Bab dan 76 Pasal. - Penjelasan 58 hlm.
Lampiran