JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah
METADATA
Nomor
1
Tahun
1957
Tanggal Penetapan
17 January 1957
Tanggal Pengundangan
18 January 1957
Tanggal Pengundangan
1957-01-18
Abstrak
PEMERINTAHAN DAERAH - POKOK-POKOK
1957
UU NO. 1, LN 1957/NO. 6, TLN No. 1143 , LL SETNEG : 104 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DAERAH
- Berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan maka Undang-undang tentang Pokok Pemerintahan Daerah yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri, perlu diperbaharui sesuai dengan Negara Kesatuan; pembaharuan itu perlu dilakukan dalam suatu Undang-undang yang berlaku untuk seluruh Indonesia.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal-pasal 89, 131 jo. 132 Undang-Undang Dasar Sementara.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembagian Wilayah Republik Indonesia dalam Daerah Swatantra; Bentuk dan Susunan Pemerintah Daerah; Sidang dan Rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Kekuasaan, Tugas dan Kewajiban Pemerintah Daerah; Sekretaris dan Pegawai Daerah; Keuangan Daerah; dan Pengawasan Terhadap Daerah.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 18 Januari 1957.
- Undang-Undang ini terdiri dari 9 Bab dan 76 Pasal.
- Penjelasan 58 hlm.