Pembentukan Kabupaten Padang Lawas Utara di Provinsi Sumatera Utara


METADATA
Nomor 37
Tahun 2007
Tanggal Penetapan 10 August 2007
Tanggal Pengundangan 10 August 2007
Tanggal Pengundangan 2007-08-10
Abstrak PROVINSI SUMATERA UTARA - KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA - PEMBENTUKAN 2007 UU NO. 37, LN. 2007/NO. 103, TLN. NO. 4753, LL SETNEG : 25 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA DI PROVINSI SUMATERA UTARA - Dengan memperhatikan kemampuan ekonomi,potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan serta meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Tapanuli Selatan, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten Padang Lawas Utara di wilayah Provinsi Sumatera Utara, dengan undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi UndangUndang; dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pembentukan Kabupaten Padang Lawas Utara yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Tapanuli Selatan terdiri atas 8 (delapan) kecamatan, yaitu Kecamatan Dolok Sigompulon, Kecamatan Dolok, Kecamatan Halongonan, Kecamatan Padang Bolak, Kecamatan Padang Bolak Julu, Kecamatan Portibi, Kecamatan Batang Onang, Kecamatan Simangambat, dan ditambah 10 (sepuluh) desa dari Kecamatan Padang Sidempuan Timur. Kabupaten Padang Lawas Utara memiliki luas wilayah keseluruhan ± 3.918,05 km2 dengan jumlah penduduk ± 201.327 jiwa (data tahun 2007). CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 10 Agustus 2007. - Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini diatur dengan peraturan perundangundangan. - Undang-Undang ini terdiri dari 9 Bab dan 24 Pasal. - Penjelasan 8 hlm.
Lampiran