Penetapan “undang-undang Darurat No.15 Tahun 1955 Tenang Memberhentikan Berlakunya Undang-undang Darurat No. 5 Tahun 1955 Tentang Mengadakan Opsenten Atas Cukai Bensin (lembaran-negara Tahun 1955 No. 51)” Sebagai Undang-undang


METADATA
Nomor 34
Tahun 1956
Tanggal Penetapan 31 December 1956
Tanggal Pengundangan 31 December 1956
Tanggal Pengundangan 1956-12-31
Abstrak MENGADAKAN OPSENTEN ATAS CUKAI BENSIN - UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 5 TAHUN 1955 - PEMBERHENTIAN BERLAKUNYA - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT 1956 UU NO. 34, LN 1956/NO. 79, TLN NO. 1135 , LL SETNEG : 2 HLM UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 1956 TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO.15 TAHUN 1955 TENTANG PEMBERHENTIAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 5 TAHUN 1955 TENTANG MENGADAKAN OPSENTEN ATAS CUKAI BENSIN SEBAGAI UNDANG-UNDANG - Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Darurat No. 15 tahun 1955 tentang memberhentikan berlakunya Undang-Undang Darurat No. 5 tahun 1955 - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89 dan 97 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penetapan Undang-Undang Darurat No.15 Tahun 1955 tentang Pemberhentian Berlakunya Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1955 tentang Mengadakan Opsenten atas Cukai Bensin sebagai Undang-Undang adalah mengenai kenaikan tambahan opsenten sejumlah 140 (seratus empat-puluh) atau gasolin bensin dan segala sulingan minyak bumi yang mempunyai sifat sama dengan yang tersebut dahuluan, seperti termaksud dalam Undang-Undang Darurat No. 5 tahun 1955 diberhentikan berlakunya. CATATAN : - Undang-Undang diundangkan pada tanggal 31 Desember 1956, dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 September 1955. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 1 penetapan pasal. - Penjelasan 4 hlm.
Lampiran