Penghapusan Ordonansi Staatsblad 1946 No. 115 Dan Pembebasan Bea Meterai, Pajak Pendapatan Dan Pajak Perseroan Untuk Hal-hal Tertentu Tentang Pembesaran Modal Dari Perseroan Dan Persekutuan
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi