Penghapusan Ordonansi Staatsblad 1946 No. 115 Dan Pembebasan Bea Meterai, Pajak Pendapatan Dan Pajak Perseroan Untuk Hal-hal Tertentu Tentang Pembesaran Modal Dari Perseroan Dan Persekutuan


METADATA
Nomor 33
Tahun 1956
Tanggal Penetapan 31 December 1956
Tanggal Pengundangan 31 December 1956
Tanggal Pengundangan 1956-12-31
Abstrak BEA METERAI, PAJAK PENDAPATAN DAN PAJAK PERSEROAN - PENGHAPUSAN ORDONANSI STAATSBLAD 1946 NO. 115 DAN PEMBEBASAN 1956 UU NO. 33, LN 1956/NO. 78, TLN NO. 1134 , LL SETNEG : 7 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGHAPUSAN ORDONANSI STAATSBLAD 1946 NO. 115 DAN PEMBEBASAN BEA METERAI, PAJAK PENDAPATAN DAN PAJAK PERSEROAN UNTUK HAL-HAL TERTENTU TENTANG PEMBESARAN MODAL DARI PERSEROAN DAN PERSEKUTUAN - Adalah perlu untuk membatalkan pembebasan bea meterai dan bea balik nama yang diatur dalam ordonansi menurut Staatsblad 1946 No. 115. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 117 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penghapusan Ordonansi Staatsblad 1946 No. 115 dan Pembebasan Bea Meterai, Pajak Pendapatan dan Pajak Perseroan untuk Hal-hal tertentu tentang Pembesaran Modal dari Perseroan dan Persekutuan. CATATAN : - Undang-Undang mulai berlaku pada hari diundangkan pada tanggal 31 Desember 1956. - Undang-Undang ini terdiri dari 4 Pasal. - Penjelasan 4 hlm. -
Lampiran