JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penghapusan Ordonansi Staatsblad 1946 No. 115 Dan Pembebasan Bea Meterai, Pajak Pendapatan Dan Pajak Perseroan Untuk Hal-hal Tertentu Tentang Pembesaran Modal Dari Perseroan Dan Persekutuan
METADATA
Nomor
33
Tahun
1956
Tanggal Penetapan
31 December 1956
Tanggal Pengundangan
31 December 1956
Tanggal Pengundangan
1956-12-31
Abstrak
BEA METERAI, PAJAK PENDAPATAN DAN PAJAK PERSEROAN - PENGHAPUSAN ORDONANSI STAATSBLAD 1946 NO. 115 DAN PEMBEBASAN
1956
UU NO. 33, LN 1956/NO. 78, TLN NO. 1134 , LL SETNEG : 7 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGHAPUSAN ORDONANSI STAATSBLAD 1946 NO. 115 DAN PEMBEBASAN BEA METERAI, PAJAK PENDAPATAN DAN PAJAK PERSEROAN UNTUK HAL-HAL TERTENTU TENTANG PEMBESARAN MODAL DARI PERSEROAN DAN PERSEKUTUAN
- Adalah perlu untuk membatalkan pembebasan bea meterai dan bea balik nama yang diatur dalam ordonansi menurut Staatsblad 1946 No. 115.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 117 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penghapusan Ordonansi Staatsblad 1946 No. 115 dan Pembebasan Bea Meterai, Pajak Pendapatan dan Pajak Perseroan untuk Hal-hal tertentu tentang Pembesaran Modal dari Perseroan dan Persekutuan.
CATATAN :
- Undang-Undang mulai berlaku pada hari diundangkan pada tanggal 31 Desember 1956.
- Undang-Undang ini terdiri dari 4 Pasal.
- Penjelasan 4 hlm.
-