JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perimbangan Keuangan Antara Negara Dengan Daerah-daerah, Yang Berhak Mengurus Rumah-tangganya Sendiri
METADATA
Nomor
32
Tahun
1956
Tanggal Penetapan
31 December 1956
Tanggal Pengundangan
31 December 1956
Tanggal Pengundangan
1956-12-31
Abstrak
NEGARA DENGAN DAERAH-DAERAH - PERIMBANGAN KEUANGAN
1956
UU NO. 32, LN 1956/NO. 77, TLN NO. 1442 , LL SETNEG : 7 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA NEGARA DENGAN DAERAH-DAERAH, YANG BERHAK MENGURUS RUMAH-TANGGANYA SENDIRI
- Untuk melaksanakan otonomi seluas-luasnya di daerah-daerah, yang berhak mengurus rumah-tangganya sendiri, harus ada kesanggupan keuangan yang seluas-luasnya pula; berkenaan dengan hal tersebut perlu ditetapkan undang-undang untuk mengatur perimbangan keuangan antara Negara dengan daerah-daerah, yang berhak mengurus rumah-tangganya sendiri.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 131 jo. Pasal 89 dan 142 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Perimbangan Keuangan antara Negara dengan Daerah-daerah, yang Berhak Mengurus Rumah-Tangganya Sendiri. Kepada daerah diserahkan minimum 75% dan maksimum 90% dari penerimaan pajak : a. pajak peralihan ("Ordonansi pajak peralihan 1944"); b.pajak upah ("Ordonansi pajak upah 1934"); c. pajak meterai("Peraturan bea meterai l921");
CATATAN :
- Undang-Undang diundangkan pada tanggal 31 Desember 1956, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1957.
- Sesuatu peraturan mengenai pendapatan daerah yang tidak langsung diatur dan tidak bertentangan dengan undang-undang ini terus berlaku sampai ada ketentuan.
- Undang-Undang ini terdiri dari 13 Pasal.
- Penjelasan - hlm.
-
Lampiran
Bidang
Komisi XI
Status
Dicabut UU - No. 25/1999
Dicabut UU - No. 18 Tahun 1997 (Pasal 3 ayat (1) huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h)