Perimbangan Keuangan Antara Negara Dengan Daerah-daerah, Yang Berhak Mengurus Rumah-tangganya Sendiri


METADATA
Nomor 32
Tahun 1956
Tanggal Penetapan 31 December 1956
Tanggal Pengundangan 31 December 1956
Tanggal Pengundangan 1956-12-31
Abstrak NEGARA DENGAN DAERAH-DAERAH - PERIMBANGAN KEUANGAN 1956 UU NO. 32, LN 1956/NO. 77, TLN NO. 1442 , LL SETNEG : 7 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA NEGARA DENGAN DAERAH-DAERAH, YANG BERHAK MENGURUS RUMAH-TANGGANYA SENDIRI - Untuk melaksanakan otonomi seluas-luasnya di daerah-daerah, yang berhak mengurus rumah-tangganya sendiri, harus ada kesanggupan keuangan yang seluas-luasnya pula; berkenaan dengan hal tersebut perlu ditetapkan undang-undang untuk mengatur perimbangan keuangan antara Negara dengan daerah-daerah, yang berhak mengurus rumah-tangganya sendiri. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 131 jo. Pasal 89 dan 142 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Perimbangan Keuangan antara Negara dengan Daerah-daerah, yang Berhak Mengurus Rumah-Tangganya Sendiri. Kepada daerah diserahkan minimum 75% dan maksimum 90% dari penerimaan pajak : a. pajak peralihan ("Ordonansi pajak peralihan 1944"); b.pajak upah ("Ordonansi pajak upah 1934"); c. pajak meterai("Peraturan bea meterai l921"); CATATAN : - Undang-Undang diundangkan pada tanggal 31 Desember 1956, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1957. - Sesuatu peraturan mengenai pendapatan daerah yang tidak langsung diatur dan tidak bertentangan dengan undang-undang ini terus berlaku sampai ada ketentuan. - Undang-Undang ini terdiri dari 13 Pasal. - Penjelasan - hlm. -
Lampiran