JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Undang-undang Darurat No. 5 Tahun 1955 Tentang Mengadakan Opsenten Atas Cukai Bensin (lembaran-negara Tahun 1955 No. 24) Sebagai Undang-undang
METADATA
Nomor
31
Tahun
1956
Tanggal Penetapan
26 December 1956
Tanggal Pengundangan
31 December 1956
Tanggal Pengundangan
1956-12-31
Abstrak
OPSENTEN ATAS CUKAI BENSIN - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT
1956
UU NO. 31, LN 1956/NO. 76, TLN NO. 798 , LL SETNEG : 3 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 5 TAHUN 1955 TENTANG MENGADAKAN OPSENTEN ATAS CUKAI BENSIN SEBAGAI UNDANG-UNDANG
- Pemerintah berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Darurat No. 5 tahun 1955 tentang mengadakan opsenten atas cukai bensin; berkenaan dengan hal tersebut peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89 dan 97 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penetapan Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1955 Tentang Mengadakan Opsenten Atas Cukai Bensin Sebagai Undang-Undang.
CATATAN :
- Undang-Undang mulai berlaku pada tanggal diundangkan 31 Desember 1956, dan mempunyai daya surut sampai tanggal 5 Mei 1955.
- Menteri Keuangan menetapkan peraturan-peraturan lebih lanjut untuk menambah pembayaran cukai, yang harus dibayar atas barang-barang yang pada saat mulai berlakunya undang-undang ini tersedia dalam jumlah banyaknya yang melebihi sesuatu jumlah maksimum yang ditetapkan.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 4 pasal penetapan.
- Penjelasan 1 hlm.
-