Pengubahan Dan Tambahan “postordonnantie 1935” Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Undang-undang No. 76 Tahun 1954 (lembaran-negara Tahun 1954 No.151)


METADATA
Nomor 30
Tahun 1956
Tanggal Penetapan 26 December 1956
Tanggal Pengundangan 31 December 1956
Tanggal Pengundangan 1956-12-31
Abstrak "POSTORDONNANTIE 1935" - PENGUBAHAN DAN TAMBAHAN 1956 UU NO. 30, LN 1956/NO. 75, TLN NO. 1132 , LL SETNEG : 3 HLM UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 1956 TENTANG PENGUBAHAN DAN TAMBAHAN "POSTORDONNANTIE 1935" SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DAN DITAMBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 76 TAHUN 1954 - Dalam Convention Postale Universelle 1952 (Konperensi Pos Sedunia tahun 1952) pasal 38, ditentukan.bahwa barang cetakan Braille untuk keperluan orang buta,di dalam hubungan internasional, dibebaskan dari segala bea pos; di Indonesia baik untuk hubungan di dalam negeri, maupun untuk hubungan dengan luar negeri barang cetakan Braille tidak dibebaskan dari bea pos; kepada orang buta selayaknya diberikan pembebasan dari bea pos, oleh sebab itu "Postordonnantie 1935" perlu diubah dan ditambah - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: "Postordonnantie 1935" (Staatsblad 1934 No. 720), sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 76 tahun 1954 diubah dan ditambah sebagai berikut: 1) Pasal 4 ayat 1 huruf e ditiadakan. 2) Pada pasal 4 ditambah satu ayat baru, yang berbunyi sebagai berikut: "(4) Barang cetakan Braille dibebaskan dari porto dan bea." CATATAN : - Undang-Undang mulai berlaku pada tanggal diundangkan 31 Desember 1956. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 1 hlm.
Lampiran