Peraturan-peraturan dan Tindakan-tindakan mengenai Tanah-tanah Perkebunan


METADATA
Nomor 29
Tahun 1956
Tanggal Penetapan 31 December 1956
Tanggal Pengundangan 31 December 1956
Tanggal Pengundangan 1956-12-31
Abstrak TANAH-TANAH PERKEBUNAN - TINDAKAN-TINDAKAN – PERATURAN-PERATURAN 1956 UU NO. 29, LN 1956/NO. 74, TLN NO. 1126 , LL SETNEG : 5 HLM UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 1956 TENTANG PERATURAN-PERATURAN DAN TINDAKAN-TINDAKAN MENGENAI TANAH- TANAH PERKEBUNAN - Di dalam rangka pelaksanaan Undang-undang No. 13 tahun 1956 (L.N. 1956 -27) perlu diadakan peraturan-peraturan dan diambil tindakan-tindakan terhadap tanah-tanah guna perusahaan kebun, yang kini keadaan perusahaannya adalah sedemikian rupa hingga tidak mungkin diusahakan kembali secara yang layak atau yang kini belum diusahakan atau tidak diusahakan kembali sebagaimana mestinya - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Pasal 7 Undang-Undang No. 13 tahun 1956. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Hak-hak erfpacht guna perusahaan kebun, yang pada mulai berlakunya Undang-undang ini sudah habis waktunya atau di dalam satu tahun akan habis waktunya, sedang keadaan perusahaannya adalah sedemikian rupa hingga, menurut pertimbangan Menteri Pertanian tidak mungkin diusahakan kembali secara yang layak, tidak akan diperpanjang atau diperbaharui. CATATAN : - Undang-Undang mulai berlaku pada tanggal diundangkan 31 Desember 1956. - Hal-hal yang belum diatur dalam pasal-pasal dalam undang-undang ini, dapat diatur dengan Peraturan Pemerintah. - Undang-Undang ini terdiri dari 7 Pasal. - Penjelasan - hlm. -
Lampiran