JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pengawasan Terhadap Pemindahan Hak Atas Tanah-tanah Perkebunan
METADATA
Nomor
28
Tahun
1956
Tanggal Penetapan
31 December 1956
Tanggal Pengundangan
31 December 1956
Tanggal Pengundangan
1956-12-31
Abstrak
TANAH-TANAH PERKEBUNAN - PEMINDAHAN HAK – PENGAWASAN
1956
UU NO. 28, LN 1956/NO. 73, TLN NO. 1125, LL SETNEG : 6 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGAWASAN TERHADAP PEMINDAHAN HAK ATAS TANAH-TANAH PERKEBUNAN
- Pada waktu-waktu menjelang dan sesudah dibatalkan-hubungan Indonesia Nederland berdasarkan perjanjian Konperensi Meja Bundar banyak terjadi pemindahan hak atas tanah perkebunan; mengingat fungsi perusahaan-perusahaan kebun dalam perekonomian Negara dewasa ini pemindahan tersebut perlu diawasi dan diatur, agar dapatlah diusahakan terjaminnya pengusahaan yang sebaik-baiknya.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Pasal 7 Undang-Undang No. 13 tahun 1956.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pengawasan Terhadap Pemindahan Hak Atas Tanah-Tanah Perkebunan. Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Undang-undang No. 24 tahun 1954 dan peraturan-peraturan lainnya, maka setiap perbuatan yang berwujud pemindahan hak dan setiap arah pakai buat lebih dari satu tahun mengenai tanah-tanah a. erfpacht, b. eigendom dan hak-hak kebendaan lainnya atas tanah untuk perkebunan dari bangsa Belanda dan bangsa Asing lainnya serta dari badan-badan hukum, hanya dapat dilakukan dengan izin Menteri Kehakiman dengan persetujuan Menteri Pertanian.
CATATAN :
- Undang-Undang mulai berlaku pada tanggal diundangkan 31 Desember 1956.
- Hal-hal yang belum diatur dalam pasal-pasal dalam undang-undang ini, dapat diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Undang-Undang ini terdiri dari 7 Pasal.
- Penjelasan - hlm.
-
Lampiran
Bidang
Komisi IV
Status
Diubah UU - No. 76 Tahun 1956 tentang Pengubahan Undang-Undang No. 24 Tahun 1954 dan Undang-Undang No. 28 Tahun 1956 Mengenai Penggantian Perkataan “Menteri Kehakiman” Dengan Perkataan Menteri Agraria
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan