Mengadakan Suatu Tarip Minimum Dan Maksimum Dalam Tarip Bea-masuk


METADATA
Nomor 27
Tahun 1956
Tanggal Penetapan 26 December 1956
Tanggal Pengundangan 31 December 1956
Tanggal Pengundangan 1956-12-31
Abstrak TARIP BEA-MASUK - TARIP MINIMUM DAN MAKSIMUM 1956 UU NO. 27, LN 1956/NO. 70, TLN NO. 1121, LL SETNEG : 8 HLM UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 1956 TENTANG MENGADAKAN SUATU TARIP MINIMUM DAN MAKSIMUM DALAM TARIP BEA-MASUK - Dipandang perlu akan adanya peraturan undang-undang yang dapat memberikan kemungkinan menggunakan pula Tarip Bea-Masuk untuk keperluan politik-perdagangan Luar Negeri. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89 dan 117 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Tarip Minimum dan Maksimum Dalam Tarip Bea-Masuk. Sepanjang barang barang tidak dibebaskan dari bea masuk pada pemasukannya dan terutama, berdasarkan pengenaan pengenaan, termasuk opsenten, sebanyak 9%, 18% dan 30%, sebagai Tarip Minimum dan di samping itu mengadakan Tarip Maksimum sebanyak 2 kalinya, dengan ketentuan bahwa barang-barang yang dalam Tarip dibebaskan dari bea masuk, dikenakan bea menurut Tarip Maksimum sebesar 12% dari harga. Tarip Minimum tetap berlaku sebagai tarip umum dan Tarip Maksimum hanya akan dinyatakan berlaku dengan Keputusan Presiden dalam hal-hal yang akan dijelaskan lebih lanjut jika keadaan ekonomi memaksakannya. Dengan demikian azas umum non diskriminasi tetap dipertahankan. CATATAN : - Undang-Undang mulai berlaku pada tanggal diundangkan 31 Desember 1956. - Indische Retorsiewet" tertanggal 26 Maret 1936 (Indisch Staatsblad No. 226) dicabut kembali. - Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal. - Penjelasan 5 hlm. -
Lampiran