JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Mengadakan Suatu Tarip Minimum Dan Maksimum Dalam Tarip Bea-masuk
METADATA
Nomor
27
Tahun
1956
Tanggal Penetapan
26 December 1956
Tanggal Pengundangan
31 December 1956
Tanggal Pengundangan
1956-12-31
Abstrak
TARIP BEA-MASUK - TARIP MINIMUM DAN MAKSIMUM
1956
UU NO. 27, LN 1956/NO. 70, TLN NO. 1121, LL SETNEG : 8 HLM
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 1956 TENTANG MENGADAKAN SUATU TARIP MINIMUM DAN MAKSIMUM DALAM TARIP BEA-MASUK
- Dipandang perlu akan adanya peraturan undang-undang yang dapat memberikan kemungkinan menggunakan pula Tarip Bea-Masuk untuk keperluan politik-perdagangan Luar Negeri.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89 dan 117 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Tarip Minimum dan Maksimum Dalam Tarip Bea-Masuk. Sepanjang barang barang tidak dibebaskan dari bea masuk pada pemasukannya dan terutama, berdasarkan pengenaan pengenaan, termasuk opsenten, sebanyak 9%, 18% dan 30%, sebagai Tarip Minimum dan di samping itu mengadakan Tarip Maksimum sebanyak 2 kalinya, dengan ketentuan bahwa barang-barang yang dalam Tarip dibebaskan dari bea masuk, dikenakan bea menurut Tarip Maksimum sebesar 12% dari harga. Tarip Minimum tetap berlaku sebagai tarip umum dan Tarip Maksimum hanya akan dinyatakan berlaku dengan Keputusan Presiden dalam hal-hal yang akan dijelaskan lebih lanjut jika keadaan ekonomi memaksakannya. Dengan demikian azas umum non diskriminasi tetap dipertahankan.
CATATAN :
- Undang-Undang mulai berlaku pada tanggal diundangkan 31 Desember 1956.
- Indische Retorsiewet" tertanggal 26 Maret 1936 (Indisch Staatsblad No. 226) dicabut kembali.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal.
- Penjelasan 5 hlm.
-
Lampiran
Bidang
Komisi XI
Status
Tidak ada data
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan
Pembebanan Atas Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1977 Tentang
Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 Tentang Pembebanan Atas Impor