JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Keanggotaan Republik Indonesia Pada Badan Keuangan Internasional (international Finance Corporation)
METADATA
Nomor
26
Tahun
1956
Tanggal Penetapan
18 December 1956
Tanggal Pengundangan
18 December 1956
Tanggal Pengundangan
1956-12-18
Abstrak
BADAN KEUANGAN INTERNASIONAL - KEANGGOTAAN REPUBLIK INDONESIA
1956
UU NO. 26, LN 1956/NO. 67, TLN NO. 1115, LL SETNEG : 8 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG KEANGGOTAAN REPUBLIK INDONESIA PADA BADAN KEUANGAN INTERNASIONAL (INTERNATIONAL FINANCE CORPORATION)
- Pasal-pasal Persetujuan Badan Keuangan Internasional pada tanggal 11 April 1955 telah disahkan oleh Dewan Direktur-direktur Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (untuk selanjutnya disebut "Bank") dan disimpan dalam arsip Bank agar ditanda-tangani dan disetujui atas nama Pemerintah negara-negara anggota masing-masing;
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89, 118, dan 120 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Keanggotaan Republik Indonesia Pada Badan Keuangan Internasional (International Finance Corporation). Tujuan Badan Keuangan Internasional (International Finance Corporation) tersebut adalah memajukan pembangunan ekonomi, dengan jalan menganjurkan pertumbuhan perusahaan-perusahaan partikelir produktif dalam daerah-daerah terbelakang, sehingga dengan demikian membantu pekerjaan-pekerjaan Internasional Bank for Reconctruction and Development.
CATATAN :
- Undang-Undang mulai berlaku pada tanggal diundangkan 18 Desember 1956.
- Undang-Undang ini terdiri dari 5 Pasal.
- Penjelasan 4 hlm.
-