Keanggotaan Republik Indonesia Pada Badan Keuangan Internasional (international Finance Corporation)


METADATA
Nomor 26
Tahun 1956
Tanggal Penetapan 18 December 1956
Tanggal Pengundangan 18 December 1956
Tanggal Pengundangan 1956-12-18
Abstrak BADAN KEUANGAN INTERNASIONAL - KEANGGOTAAN REPUBLIK INDONESIA 1956 UU NO. 26, LN 1956/NO. 67, TLN NO. 1115, LL SETNEG : 8 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG KEANGGOTAAN REPUBLIK INDONESIA PADA BADAN KEUANGAN INTERNASIONAL (INTERNATIONAL FINANCE CORPORATION) - Pasal-pasal Persetujuan Badan Keuangan Internasional pada tanggal 11 April 1955 telah disahkan oleh Dewan Direktur-direktur Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (untuk selanjutnya disebut "Bank") dan disimpan dalam arsip Bank agar ditanda-tangani dan disetujui atas nama Pemerintah negara-negara anggota masing-masing; - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89, 118, dan 120 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Keanggotaan Republik Indonesia Pada Badan Keuangan Internasional (International Finance Corporation). Tujuan Badan Keuangan Internasional (International Finance Corporation) tersebut adalah memajukan pembangunan ekonomi, dengan jalan menganjurkan pertumbuhan perusahaan-perusahaan partikelir produktif dalam daerah-daerah terbelakang, sehingga dengan demikian membantu pekerjaan-pekerjaan Internasional Bank for Reconctruction and Development. CATATAN : - Undang-Undang mulai berlaku pada tanggal diundangkan 18 Desember 1956. - Undang-Undang ini terdiri dari 5 Pasal. - Penjelasan 4 hlm. -
Lampiran