Pembentukan Kabupaten Manggarai Timur Di Provinsi Nusa Tenggara Timur


METADATA
Nomor 36
Tahun 2007
Tanggal Penetapan 10 August 2007
Tanggal Pengundangan 10 August 2007
Tanggal Pengundangan 2007-08-10
Abstrak PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR - KABUPATEN MANGGARAI TIMUR - PEMBENTUKAN 2007 UU NO. 36, LN. 2007/NO. 102, TLN. NO. 4752, LL SETNEG : 27 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN MANGGARAI TIMUR DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR - Dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta meningkatnya beban tugas serta volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Manggarai, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten Manggarai Timur di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan undang-undang - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan NusaTenggara Timur; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, Dan Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan PeraturanPerundang-undangan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi UndangUndang; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pembentukan Kabupaten Manggarai Timur yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Manggarai terdiri atas 6 (enam) kecamatan, yaitu Kecamatan Poco Ranaka, Kecamatan Lamba Leda, Kecamatan Elar, Kecamatan Sambi Rampas, Kecamatan Borong, dan Kecamatan Kota Komba. Kabupaten Manggarai Timur memiliki luas wilayah ± 2.642,93 km2 dengan jumlah penduduk berjumlah 224.207 jiwa (data tahun 2005). CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 10 Agustus 2007. - Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan UndangUndang ini diatur dengan peraturan perundangundangan. - Undang-Undang ini terdiri dari 9 Bab dan 23 Pasal. - Penjelasan 9 hlm.
Lampiran