Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propisi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur


METADATA
Nomor 25
Tahun 1956
Tanggal Penetapan 29 November 1956
Tanggal Pengundangan 07 December 1956
Tanggal Pengundangan 1956-12-07
Abstrak PROPINSI KALIMANTAN BARAT KALIMANTAN SELATAN DAN KALIMANTAN TIMUR - DAERAH-DAERAH OTONOM – PEMBENTUKAN 1956 UU NO. 25, LN 1956/NO. 65, TLN NO. 1106, LL SETNEG : 77 HLM UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 1956 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN BARAT KALIMANTAN SELATAN DAN KALIMANTAN TIMUR - Mengingat perkembangan ketata-negaraan serta hasrat rakyat di Kalimantan dianggap perlu untuk membagi daerah otonom Propinsi Kalimantan sementara dalam tiga bagian, yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, masing-masing dalam batas-batas yang ditetapkan dalam undang-undang ini dan masing-masing berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri sebagai daerah otonom Propinsi-pula; berhubung dengan pertimbangan tersebut materi yang diatur dalam Undang-Undang Darurat No. 2 tahun 1953 tentang pembentukan daerah otonom Propinsi Kalimantan perlu diganti dengan undang-Undang. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89, 131, 132, dan 142 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, dan Undang-Undang No. 22 tahun 1948. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, dengan nama dan batas-batas sebagai berikut: 1. Propinsi Kalimantan-Barat, yang wilayahnya meliputi daerah-daerah otonom Kabupaten Sambas, Pontianak, Ketapang, Sanggau, Sintang, Kapuas-Hulu dan Kota Besar Pontianak; 2. Propinsi Kalimantan-Selatan, yang wilayahnya meliputi daerah-daerah otonom Kabupaten Banjar, Hulusungai-Selatan, Hulusungai-Utara, Barito, Kapuas, Kotawaringin, Kotabaru, dan Kota Besar Banjarmasin; 3. Propinsi Kalimantan-Timur, yang wilayahnya meliputi Daerah-daerah Istimewa Kutai, Berau dan Bulongan. Pemerintah daerah otonom : Propinsi Kalimantan Barat berkedudukan di Pontianak, Propinsi Kalimantan Selatan di Banjarmasin dan Propinsi Kalimantan Timur di Samarinda. CATATAN : - Undang-Undang diundangkan pada tanggal 7 Desember 1956, Undang-undang ini mulai berlaku pada hari yang akan ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri. - Penyelesaian hal-hal yang timbul sebagai akibat pembentukan Kalimantan menjadi tiga daerah otonom Propinsi diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri. - Undang-Undang ini terdiri dari 5 Bab dan 93 Pasal. - Penjelasan 30 hlm. -
Lampiran 1956uu25.pdf