Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh Dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara


METADATA
Nomor 24
Tahun 1956
Tanggal Penetapan 29 November 1956
Tanggal Pengundangan 07 December 1956
Tanggal Pengundangan 1956-12-07
Abstrak PROPINSI ACEH - PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM 1956 UU NO. 24, LN 1956/NO. 64, TLN NO. 1103, LL SETNEG : 25 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI ACEH DAN PERUBAHAN PERATURAN PEMBENTUKAN PROPINSI SUMATERA UTARA - Berkenaan dengan hasrat Pemerintah dalam usahanya meninjau kembali pembentukan-pembentukan daerah-daerah otonom Propinsi sesuai dengan keinginan dan kehendak rakyat di daerahnya masing-masing, memandang perlu membentuk daerah Aceh sebagai daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri lepas dari lingkungan daerah otonom Propinsi Sumatera Utara, berkenaan dengan hal tersebut, untuk melancarkan jalannya pemerintahan daerah otonom Propinsi Sumatera Utara yang terbentuk dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 5 tahun 1950 (sejak telah diubah dengan Undang-Undang Darurat No. 16 tahun 1955 perlu ditinjau kembali dan diganti dengan undang-undang. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89, 131, 132, dan 142 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, dan Undang-Undang No. 22 tahun 1948. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara. Daerah Aceh yang melingkupi Kabupaten-Kabupaten 1. Aceh Besar, 2. Pidie, 3. Aceh-Utara, 4. Aceh-Timur, 5. Aceh-Tengah, 6. Aceh-Barat, 7. Aceh-Selatan dan Kota Besar Kutaraja dipisahkan dari lingkungan daerah otonom Propinsi Sumatera-Utara dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 5 tahun 1950 dan dibentuk menjadi daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri, tingkatan ke-I dengan nama "Propinsi Aceh". Propinsi Sumatera-Utara yang wilayahnya telah dikurangi dengan bagian-bagian yang terbentuk sebagai daerah otonom Propinsi Aceh, tetap disebut Propinsi Sumatera-Utara. Pemerintah Daerah Propinsi Aceh berkedudukan di Kutaraja dan Propinsi Sumatera-Utara di Medan. CATATAN : - Undang-Undang mulai berlaku pada saat diundangkan pada tanggal 7 Desember 1956. - Akibat-akibat keuangan yang timbul karena pemisahan daerah Aceh dari wilayah daerah Propinsi Sumatera-Utara (lama) c.q. pembentukan Propinsi Aceh ini diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri. - Undang-Undang ini terdiri dari 5 Bab dan 23 Pasal. - Penjelasan 10 hlm. -
Lampiran