JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh Dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara
METADATA
Nomor
24
Tahun
1956
Tanggal Penetapan
29 November 1956
Tanggal Pengundangan
07 December 1956
Tanggal Pengundangan
1956-12-07
Abstrak
PROPINSI ACEH - PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM
1956
UU NO. 24, LN 1956/NO. 64, TLN NO. 1103, LL SETNEG : 25 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI ACEH DAN PERUBAHAN PERATURAN PEMBENTUKAN PROPINSI SUMATERA UTARA
- Berkenaan dengan hasrat Pemerintah dalam usahanya meninjau kembali pembentukan-pembentukan daerah-daerah otonom Propinsi sesuai dengan keinginan dan kehendak rakyat di daerahnya masing-masing, memandang perlu membentuk daerah Aceh sebagai daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri lepas dari lingkungan daerah otonom Propinsi Sumatera Utara, berkenaan dengan hal tersebut, untuk melancarkan jalannya pemerintahan daerah otonom Propinsi Sumatera Utara yang terbentuk dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 5 tahun 1950 (sejak telah diubah dengan Undang-Undang Darurat No. 16 tahun 1955 perlu ditinjau kembali dan diganti dengan undang-undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89, 131, 132, dan 142 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, dan Undang-Undang No. 22 tahun 1948.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara. Daerah Aceh yang melingkupi Kabupaten-Kabupaten 1. Aceh Besar, 2. Pidie, 3. Aceh-Utara, 4. Aceh-Timur, 5. Aceh-Tengah, 6. Aceh-Barat, 7. Aceh-Selatan dan Kota Besar Kutaraja dipisahkan dari lingkungan daerah otonom Propinsi Sumatera-Utara dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 5 tahun 1950 dan dibentuk menjadi daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri, tingkatan ke-I dengan nama "Propinsi Aceh". Propinsi Sumatera-Utara yang wilayahnya telah dikurangi dengan bagian-bagian yang terbentuk sebagai daerah otonom Propinsi Aceh, tetap disebut Propinsi Sumatera-Utara. Pemerintah Daerah Propinsi Aceh berkedudukan di Kutaraja dan Propinsi Sumatera-Utara di Medan.
CATATAN :
- Undang-Undang mulai berlaku pada saat diundangkan pada tanggal 7 Desember 1956.
- Akibat-akibat keuangan yang timbul karena pemisahan daerah Aceh dari wilayah daerah Propinsi Sumatera-Utara (lama) c.q. pembentukan Propinsi Aceh ini diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri.
- Undang-Undang ini terdiri dari 5 Bab dan 23 Pasal.
- Penjelasan 10 hlm.
-
Lampiran
Bidang
Komisi II
Status
Diubah UU - No. 4 / 1974
Mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang - No. 5 / 1950