JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN
MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh Dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara
METADATA Undang-Undang
Nomor
24
Tahun
1956
Tanggal Penetapan
29 November 1956
Tanggal Pengundangan
07 December 1956
Tanggal Pengundangan
1956-12-07
Abstrak
PROPINSI ACEH - PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM
1956
UU NO. 24, LN 1956/NO. 64, TLN NO. 1103, LL SETNEG : 25 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI ACEH DAN PERUBAHAN PERATURAN PEMBENTUKAN PROPINSI SUMATERA UTARA
- Berkenaan dengan hasrat Pemerintah dalam usahanya meninjau kembali pembentukan-pembentukan daerah-daerah otonom Propinsi sesuai dengan keinginan dan kehendak rakyat di daerahnya masing-masing, memandang perlu membentuk daerah Aceh sebagai daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri lepas dari lingkungan daerah otonom Propinsi Sumatera Utara, berkenaan dengan hal tersebut, untuk melancarkan jalannya pemerintahan daerah otonom Propinsi Sumatera Utara yang terbentuk dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 5 tahun 1950 (sejak telah diubah dengan Undang-Undang Darurat No. 16 tahun 1955 perlu ditinjau kembali dan diganti dengan undang-undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89, 131, 132, dan 142 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, dan Undang-Undang No. 22 tahun 1948.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara. Daerah Aceh yang melingkupi Kabupaten-Kabupaten 1. Aceh Besar, 2. Pidie, 3. Aceh-Utara, 4. Aceh-Timur, 5. Aceh-Tengah, 6. Aceh-Barat, 7. Aceh-Selatan dan Kota Besar Kutaraja dipisahkan dari lingkungan daerah otonom Propinsi Sumatera-Utara dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 5 tahun 1950 dan dibentuk menjadi daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri, tingkatan ke-I dengan nama "Propinsi Aceh". Propinsi Sumatera-Utara yang wilayahnya telah dikurangi dengan bagian-bagian yang terbentuk sebagai daerah otonom Propinsi Aceh, tetap disebut Propinsi Sumatera-Utara. Pemerintah Daerah Propinsi Aceh berkedudukan di Kutaraja dan Propinsi Sumatera-Utara di Medan.
CATATAN :
- Undang-Undang mulai berlaku pada saat diundangkan pada tanggal 7 Desember 1956.
- Akibat-akibat keuangan yang timbul karena pemisahan daerah Aceh dari wilayah daerah Propinsi Sumatera-Utara (lama) c.q. pembentukan Propinsi Aceh ini diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri.
- Undang-Undang ini terdiri dari 5 Bab dan 23 Pasal.
- Penjelasan 10 hlm.
-
Lampiran
Bidang
Komisi II
Status
Diubah UU - No. 4 / 1974
Mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang - No. 5 / 1950