Pengadilan Dan Acara Pidana Khusus Untuk Anggota Konstituante


METADATA
Nomor 23
Tahun 1956
Tanggal Penetapan 29 November 1956
Tanggal Pengundangan 07 December 1956
Tanggal Pengundangan 1956-12-07
Abstrak ANGGOTA KONSTITUANTE - ACARA PIDANA KHUSUS – PENGADILAN 1956 UU NO. 23, LN 1956/NO. 63, TLN NO. 1102, LL SETNEG : 3 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGADILAN DAN ACARA PIDANA KHUSUS UNTUK ANGGOTA KONSTITUANTE - Perlu diadakan ketentuan tentang pengadilan dan acara pidana khusus untuk anggota Konstituante, dengan membentuk undang-undang. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89, 102, dan 106 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, dan Undang-Undang No. 22 tahun 1951. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Anggota Konstituante diadili dalam tingkat pertama dan tertinggi juga oleh Mahkamah Agung, berhubung dengan kejahatan dan pelanggaran jabatan, serta kejahatan dan pelanggaran lain yang ditentukan dengan undang-undang dan yang dilakukannya dalam masa pekerjaannya. Undang-undang No. 22 tahun 1951 berlaku bagi anggota Konstituante. CATATAN : - Undang-Undang diundangkan pada tanggal 7 Desember 1956, dan berlaku pada tanggal 10 Nopember 1956. - Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal. - Penjelasan 1 hlm. -
Lampiran