JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN
MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pengadilan Dan Acara Pidana Khusus Untuk Anggota Konstituante
METADATA Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
1956
Tanggal Penetapan
29 November 1956
Tanggal Pengundangan
07 December 1956
Tanggal Pengundangan
1956-12-07
Abstrak
ANGGOTA KONSTITUANTE - ACARA PIDANA KHUSUS – PENGADILAN
1956
UU NO. 23, LN 1956/NO. 63, TLN NO. 1102, LL SETNEG : 3 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGADILAN DAN ACARA PIDANA KHUSUS UNTUK ANGGOTA KONSTITUANTE
- Perlu diadakan ketentuan tentang pengadilan dan acara pidana khusus untuk anggota Konstituante, dengan membentuk undang-undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89, 102, dan 106 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, dan Undang-Undang No. 22 tahun 1951.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Anggota Konstituante diadili dalam tingkat pertama dan tertinggi juga oleh Mahkamah Agung, berhubung dengan kejahatan dan pelanggaran jabatan, serta kejahatan dan pelanggaran lain yang ditentukan dengan undang-undang dan yang dilakukannya dalam masa pekerjaannya. Undang-undang No. 22 tahun 1951 berlaku bagi anggota Konstituante.
CATATAN :
- Undang-Undang diundangkan pada tanggal 7 Desember 1956, dan berlaku pada tanggal 10 Nopember 1956.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal.
- Penjelasan 1 hlm.
-