JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pengadilan Dan Acara Pidana Khusus Untuk Anggota Konstituante
METADATA
Nomor
23
Tahun
1956
Tanggal Penetapan
29 November 1956
Tanggal Pengundangan
07 December 1956
Tanggal Pengundangan
1956-12-07
Abstrak
ANGGOTA KONSTITUANTE - ACARA PIDANA KHUSUS – PENGADILAN
1956
UU NO. 23, LN 1956/NO. 63, TLN NO. 1102, LL SETNEG : 3 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGADILAN DAN ACARA PIDANA KHUSUS UNTUK ANGGOTA KONSTITUANTE
- Perlu diadakan ketentuan tentang pengadilan dan acara pidana khusus untuk anggota Konstituante, dengan membentuk undang-undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89, 102, dan 106 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, dan Undang-Undang No. 22 tahun 1951.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Anggota Konstituante diadili dalam tingkat pertama dan tertinggi juga oleh Mahkamah Agung, berhubung dengan kejahatan dan pelanggaran jabatan, serta kejahatan dan pelanggaran lain yang ditentukan dengan undang-undang dan yang dilakukannya dalam masa pekerjaannya. Undang-undang No. 22 tahun 1951 berlaku bagi anggota Konstituante.
CATATAN :
- Undang-Undang diundangkan pada tanggal 7 Desember 1956, dan berlaku pada tanggal 10 Nopember 1956.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal.
- Penjelasan 1 hlm.
-