Penetapan “undang-undang Darurat Tentang Penggantian Kerugian Anggota-anggota Senat Republik Indonesia Serikat” (undang-undang Darurat No. 30 Tahun 1950) Sebagai Undang-undang
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi