Penetapan “undang-undang Darurat Tentang Penggantian Kerugian Anggota-anggota Senat Republik Indonesia Serikat” (undang-undang Darurat No. 30 Tahun 1950) Sebagai Undang-undang


METADATA
Nomor 22
Tahun 1956
Tanggal Penetapan 01 September 1956
Tanggal Pengundangan 15 November 1956
Tanggal Pengundangan 1956-11-15
Abstrak ANGGOTA-ANGGOTA SENAT REPUBLIK INDONESIA SERIKAT - PENGGANTIAN KERUGIAN - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT 1956 UU NO. 22, LN 1956/NO. 54, TLN NO. 1085, LL SETNEG : 3 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENGGANTIAN KERUGIAN ANGGOTA-ANGGOTA SENAT REPUBLIK INDONESIA SERIKAT" (UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 30 TAHUN 1950) SEBAGAI UNDANG-UNDANG - Berdasarkan Pasal 130 ayat (1) Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat oleh Pemerintah telah ditetapkan "Undang-Undang Darurat No. 30 tahun 1950 tentang penggantian kerugian Anggota-anggota Senat Republik Indonesia Serikat" (Lembaran-Negara tahun 1950 No. 57); berkenaan dengan hal tersebut peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal-pasal 89 dan 97 Undang-Undang Dasar Sementara. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penetapan "Undang-Undang Darurat tentang Penggantian Kerugian Anggota-Anggota Senat Republik Indonesia Serikat" menjadi undang-undang. Maksud Undang-undang ini adalah untuk memenuhi apa yang termaktub dalam Pasal 97 ayat (1) Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, agar supaya jumlah-jumlah uang yang telah dikeluarkan dapat pengesahan dengan Undang-undang. Catatan : - Undang-Undang ini berlaku pada tanggal diundangkan 15 Nopember 1956, dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Pebruari 1950. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 1 penetapan pasal. - Penjelasan 1 hlm. -
Lampiran