Penetapan “undang-undang Darurat No. 4 Tahun 1955 (lembaran-negara Tahun 1955 No. 18) Tentang Larangan Untuk Mengumpulkan Uang Logam Yang Sah Dan Larangan Memperhitungkan Agio Pada Waktu Penukaran Alat-alat Pembayaran Yang Sah” Sebagai Undang-undang


METADATA
Nomor 21
Tahun 1956
Tanggal Penetapan 01 September 1956
Tanggal Pengundangan 15 November 1956
Tanggal Pengundangan 1956-11-15
Abstrak MENGUMPULKAN UANG LOGAM – LARANGAN - PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT 1956 UU NO. 21, LN 1956/NO. 53, TLN NO. 1140, LL SETNEG : 12 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 4 TAHUN 1955 TENTANG LARANGAN UNTUK MENGUMPULKAN UANG LOGAM YANG SAH DAN LARANGAN MEMPERHITUNGKAN AGIO PADA WAKTU PENUKARAN ALAT-ALAT PEMBAYARAN YANG SAH" SEBAGAI UNDANG-UNDANG - Berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Darurat tentang larangan untuk mengumpulkan uang logam yang sah dan larangan memperhitungkan agio pada waktu penukaran alat-alat pembayaran yang sah (Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1955, Lembaran-Negara tahun 1955 No. 18); berkenaan dengan hal tersebut peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal-pasal 89, 97, dan 111 Undang-Undang Dasar Sementara. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Larangan untuk mengumpulkan uang logam untuk diri sendiri atau untuk orang lain atau mengangkutnya dari satu tempat ke tempat lain. Dengan mengatur secara umum itu ada kepastian bagi Penuntut Umum atau pegawai pengusut lainnya untuk segera mengadakan tindakan-tindakan seperlunya dan juga untuk hakim untuk menjatuhkan hukuman pada mereka yang mengumpulkan uang logam dalam jumlah yang banyak. Adapun ancaman hukuman yang diadakan telah dibedakan antara perbuatan yang dilakukan tidak dengan sengaja dan perbuatan yang dilakukan dengan sengaja. Catatan : - Undang-Undang ini berlaku pada tanggal diundangkan 15 Nopember 1956. - Ordonansi-ordonansi dari 25 Pebruari 1948 (Staatsblad No. 50 dan No. 51) ditarik kembali. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 9 penetapan pasal. - Penjelasan 5 hlm. -
Lampiran