Penetapan “undang-undang Darurat No. 4 Tahun 1955 (lembaran-negara Tahun 1955 No. 18) Tentang Larangan Untuk Mengumpulkan Uang Logam Yang Sah Dan Larangan Memperhitungkan Agio Pada Waktu Penukaran Alat-alat Pembayaran Yang Sah” Sebagai Undang-undang
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi