JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pengubahan Aturan Bea Meterai 1921
METADATA
Nomor
20
Tahun
1956
Tanggal Penetapan
08 September 1956
Tanggal Pengundangan
09 September 1956
Tanggal Pengundangan
1956-09-09
Abstrak
ATURAN BEA METERAI 1921 - PENGUBAHAN
1956
UU NO. 20, LN 1956/NO. 47, TLN NO. -, LL SETNEG : 3 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGUBAHAN ATURAN BEA METERAI 1921
- Sangat perlu untuk mengubah beberapa ketentuan dalam Aturan Bea Meterai 1921, dengan membentuk undang-undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal-pasal 89 dan 117 Undang-Undang Dasar Sementara.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Perubahan Aturan Bea Meterai 1921 (Staatsblad 1921 No. 498) sebagai diubah dan ditambah, terakhir dengan Lembaran-Negara 1950 No. 85, kemudian diubah lagi.
Catatan :
- Undang-Undang ini berlaku dengan:
1. Ketentuan dalam Pasal I sub I dan II undang-undang ini dianggap mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1945.
2. Ketentuan dalam Pasal I sub III mulai berlaku pada hari yang akan ditetapkan kemudian oleh Menteri Keuangan.
3. Ketentuan dalam Pasal 2 undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan undang-undang ini, dengan pengertian bahwa perubahan-perubahan yang disebutkan pada anak-bagian I anak-bagian VI hanya akan berlaku untuk tanda-tanda yang diperbuat sesudah tanggal ini
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal.
- Penjelasan - hlm.
-
Lampiran
Bidang
Komisi XI
Status
Mengubah Stbl. - No. 498 / 1921
Diubah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang - No. 18 / 1959