JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN
MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pengubahan Aturan Bea Meterai 1921
METADATA Undang-Undang
Nomor
20
Tahun
1956
Tanggal Penetapan
08 September 1956
Tanggal Pengundangan
09 September 1956
Tanggal Pengundangan
1956-09-09
Abstrak
ATURAN BEA METERAI 1921 - PENGUBAHAN
1956
UU NO. 20, LN 1956/NO. 47, TLN NO. -, LL SETNEG : 3 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGUBAHAN ATURAN BEA METERAI 1921
- Sangat perlu untuk mengubah beberapa ketentuan dalam Aturan Bea Meterai 1921, dengan membentuk undang-undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal-pasal 89 dan 117 Undang-Undang Dasar Sementara.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Perubahan Aturan Bea Meterai 1921 (Staatsblad 1921 No. 498) sebagai diubah dan ditambah, terakhir dengan Lembaran-Negara 1950 No. 85, kemudian diubah lagi.
Catatan :
- Undang-Undang ini berlaku dengan:
1. Ketentuan dalam Pasal I sub I dan II undang-undang ini dianggap mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1945.
2. Ketentuan dalam Pasal I sub III mulai berlaku pada hari yang akan ditetapkan kemudian oleh Menteri Keuangan.
3. Ketentuan dalam Pasal 2 undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan undang-undang ini, dengan pengertian bahwa perubahan-perubahan yang disebutkan pada anak-bagian I anak-bagian VI hanya akan berlaku untuk tanda-tanda yang diperbuat sesudah tanggal ini
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal.
- Penjelasan - hlm.
-
Lampiran
Bidang
Komisi XI
Status
Mengubah Stbl. - No. 498 / 1921
Diubah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang - No. 18 / 1959