Pemilihan Anggota DPRD


METADATA
Nomor 19
Tahun 1956
Tanggal Penetapan 08 September 1956
Tanggal Pengundangan 24 September 1956
Tanggal Pengundangan 1956-09-24
Abstrak ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - PEMILIHAN 1956 UU NO. 19, LN 1956/NO. 44, TLN NO. 1072, LL SETNEG : 82 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMILIHAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - Untuk mengatasi berbagai kesulitan dalam wilayah hukum Undang-Undang No. 22 tahun 1948 dan Undang-Undang Negara Indonesia Timur Staatsblad No. 44 tahun 1950 demikian pula untuk memungkinkan penggantian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan, yang diangkat menurut Undang-Undang No. 14 Tahun 1956 dan akan meletakkan jabatannya selambat-lambatnya pada tanggal 17 Juli 1957, perlu diadakan peraturan; hingga sekarang belum ada Undang-Undang Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang berlaku untuk seluruh wilayah hukum Republik Indonesia; berhubung dengan hal-hal yang tersebut, perlu segera diadakan Undang-undang pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal-pasal 89, 131 dan 142 Undang-Undang Dasar Sementara. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Tentang Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Tentang Keanggotaan; Ketentuan Pidana; Ketentuan-Ketentuan Tambahan dan Peralihan. Undang-undang ini mengatur taraf-taraf pemilihan dan rangkaian waktu yang merupakan periode-periode, agar terhindar kemungkinan timbulnya bahaya ketidak-sahan tindakan-tindakan, jikalau terjadi sesuatu penyimpangan bagaimana sekalipun kecilnya, dari ketentuan yang sudah ditetapkan dengan teliti dan saksama. Selain dari pada itu Panitia-panitia Pemilihan Daerah dimaksudkan hanya akan menetapkan perincian tanggal yang sesuai menurut tehnik pelaksanaan dalam batas-batas jangka waktu yang diatur oleh Undang-undang ini maupun peraturan-peraturan pelaksanaannya. Catatan : - Undang-Undang ini berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 24 September 1956. - Untuk menyelenggarakan pemilihan ini dengan sebaik-baiknya aturan-aturan selanjutnya yang diperlukan, diatur dengan Peraturan Pemerintah, sepanjang pengaturan itu tidak diserahkan oleh ketentuan undang-undang ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. - Undang-Undang ini terdiri dari 5 Bab dan 125 Pasal. - Penjelasan 15 hlm. -
Lampiran