JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pemilihan Anggota DPRD
METADATA
Nomor
19
Tahun
1956
Tanggal Penetapan
08 September 1956
Tanggal Pengundangan
24 September 1956
Tanggal Pengundangan
1956-09-24
Abstrak
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - PEMILIHAN
1956
UU NO. 19, LN 1956/NO. 44, TLN NO. 1072, LL SETNEG : 82 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMILIHAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
- Untuk mengatasi berbagai kesulitan dalam wilayah hukum Undang-Undang No. 22 tahun 1948 dan Undang-Undang Negara Indonesia Timur Staatsblad No. 44 tahun 1950 demikian pula untuk memungkinkan penggantian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan, yang diangkat menurut Undang-Undang No. 14 Tahun 1956 dan akan meletakkan jabatannya selambat-lambatnya pada tanggal 17 Juli 1957, perlu diadakan peraturan; hingga sekarang belum ada Undang-Undang Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang berlaku untuk seluruh wilayah hukum Republik Indonesia; berhubung dengan hal-hal yang tersebut, perlu segera diadakan Undang-undang pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal-pasal 89, 131 dan 142 Undang-Undang Dasar Sementara.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Tentang Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Tentang Keanggotaan; Ketentuan Pidana; Ketentuan-Ketentuan Tambahan dan Peralihan. Undang-undang ini mengatur taraf-taraf pemilihan dan rangkaian waktu yang merupakan periode-periode, agar terhindar kemungkinan timbulnya bahaya ketidak-sahan tindakan-tindakan, jikalau terjadi sesuatu penyimpangan bagaimana sekalipun kecilnya, dari ketentuan yang sudah ditetapkan dengan teliti dan saksama. Selain dari pada itu Panitia-panitia Pemilihan Daerah dimaksudkan hanya akan menetapkan perincian tanggal yang sesuai menurut tehnik pelaksanaan dalam batas-batas jangka waktu yang diatur oleh Undang-undang ini maupun peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Catatan :
- Undang-Undang ini berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 24 September 1956.
- Untuk menyelenggarakan pemilihan ini dengan sebaik-baiknya aturan-aturan selanjutnya yang diperlukan, diatur dengan Peraturan Pemerintah, sepanjang pengaturan itu tidak diserahkan oleh ketentuan undang-undang ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Undang-Undang ini terdiri dari 5 Bab dan 125 Pasal.
- Penjelasan 15 hlm.
-