Persetujuan Konpensi Organisasi Internasional No. 98 Mengenai Berlakunya Dasar-dasar Daripada Hak Untuk Berorganisasi Dan Berunding Bersama


METADATA
Nomor 18
Tahun 1956
Tanggal Penetapan 29 August 1956
Tanggal Pengundangan 17 September 1956
Tanggal Pengundangan 1956-09-17
Abstrak HAK UNTUK BERORGANISASI DAN BERUNDING BERSAMA - BERLAKUNYA DASAR-DASAR - KONPENSI ORGANISASI INTERNASIONAL - PERSETUJUAN 1956 UU NO. 18, LN 1956/NO. 42, TLN NO. 1050, LL SETNEG : 4 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUJUAN KONPENSI ORGANISASI INTERNASIONAL NO. 98 MENGENAI BERLAKUNYA DASAR-DASAR DARIPADA HAK UNTUK BERORGANISASI DAN BERUNDING BERSAMA - Indonesia semenjak 12 Juli 1950 adalah anggota dari Organisasi Perburuhan Internasional;konpensi 98 tentang berlakunya dasar-dasar daripada hak untuk berorganisasi dan untuk berunding bersama yang telah diterima oleh wakil-wakil, anggota-anggota Organisasi Perburuhan Internasional dalam sidangnya ke-32 di Jenewa (1949) dapat disetujui. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 19 anggaran dasar dari Organisasi Perburuhan Internasional serta Pasal 120 Undang-Undang Dasar Sementara. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Persetujuan Konpensi Organisasi Internasional No. 98 mengenai Berlakunya Dasar-Dasar daripada Hak Untuk Berorganisasi dan Berunding Bersama. Undang-undang untuk meratifisir Convention No.98 mengenai berlakunya hak-hak dasar untuk berorganisasi dan untuk berunding bersama dapat dianggap sebagai langkah pertama dalam menyusul ketinggalan kita ini. Berhubung dengan telah dilaksanakannya azas-azas Convention No.98 di negara kita, maka Convention tersebut dapat diratifisir. Catatan : - Undang-Undang ini berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 17 September 1956. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 2 hlm. -
Lampiran