JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perubahan dan Tambahan Indiche Tariefwet
METADATA
Nomor
17
Tahun
1956
Tanggal Penetapan
01 September 1956
Tanggal Pengundangan
12 September 1956
Tanggal Pengundangan
1956-09-12
Abstrak
INDISCHE TARIEFWET - PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN
1956
UU NO. 17, LN 1956/NO. 41, TLN NO. 1049, LL SETNEG : 3 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN INDISCHE TARIEFWET
- Dirasa perlu untuk mengadakan suatu peraturan pembebasan pengenaan bea-keluar terhadap barang-barang yang termaksud dalam Indische Tariefwet (Staatsblad 1924 No. 487), sejajar dengan peraturan pembebasan bea-keluar umum yang ditetapkan dalam Pasal 4 dari Ordonansi Bea-keluar umum (Staatsblad 1949 No. 39).
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal-pasal 89 dan 117 Undang-Undang Dasar Sementara.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Menteri Keuangan, dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan olehnya, dapat memberikan pembebasan ataupun pengembalian bea-keluar.Tujuan adalah untuk diberikan dasar hukum kepada Menteri Keuangan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 12 September 1956.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat perubahan dan penambahan yaitu setelah Pasal 7 ditambah pasal baru yaitu Pasal 7a.
- Penjelasan 1 hlm.
-
Lampiran
Bidang
Komisi XI
Status
Mengubah Stbl. - Indische Tariefwet (Staatsblad 1924 No. 487)