Perubahan dan Tambahan Indiche Tariefwet


METADATA
Nomor 17
Tahun 1956
Tanggal Penetapan 01 September 1956
Tanggal Pengundangan 12 September 1956
Tanggal Pengundangan 1956-09-12
Abstrak INDISCHE TARIEFWET - PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN 1956 UU NO. 17, LN 1956/NO. 41, TLN NO. 1049, LL SETNEG : 3 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN INDISCHE TARIEFWET - Dirasa perlu untuk mengadakan suatu peraturan pembebasan pengenaan bea-keluar terhadap barang-barang yang termaksud dalam Indische Tariefwet (Staatsblad 1924 No. 487), sejajar dengan peraturan pembebasan bea-keluar umum yang ditetapkan dalam Pasal 4 dari Ordonansi Bea-keluar umum (Staatsblad 1949 No. 39). - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal-pasal 89 dan 117 Undang-Undang Dasar Sementara. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Menteri Keuangan, dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan olehnya, dapat memberikan pembebasan ataupun pengembalian bea-keluar.Tujuan adalah untuk diberikan dasar hukum kepada Menteri Keuangan. CATATAN : - Undang-Undang ini berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 12 September 1956. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat perubahan dan penambahan yaitu setelah Pasal 7 ditambah pasal baru yaitu Pasal 7a. - Penjelasan 1 hlm. -
Lampiran