JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN
MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perubahan dan Tambahan Indiche Tariefwet
METADATA Undang-Undang
Nomor
17
Tahun
1956
Tanggal Penetapan
01 September 1956
Tanggal Pengundangan
12 September 1956
Tanggal Pengundangan
1956-09-12
Abstrak
INDISCHE TARIEFWET - PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN
1956
UU NO. 17, LN 1956/NO. 41, TLN NO. 1049, LL SETNEG : 3 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN INDISCHE TARIEFWET
- Dirasa perlu untuk mengadakan suatu peraturan pembebasan pengenaan bea-keluar terhadap barang-barang yang termaksud dalam Indische Tariefwet (Staatsblad 1924 No. 487), sejajar dengan peraturan pembebasan bea-keluar umum yang ditetapkan dalam Pasal 4 dari Ordonansi Bea-keluar umum (Staatsblad 1949 No. 39).
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal-pasal 89 dan 117 Undang-Undang Dasar Sementara.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Menteri Keuangan, dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan olehnya, dapat memberikan pembebasan ataupun pengembalian bea-keluar.Tujuan adalah untuk diberikan dasar hukum kepada Menteri Keuangan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 12 September 1956.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat perubahan dan penambahan yaitu setelah Pasal 7 ditambah pasal baru yaitu Pasal 7a.
- Penjelasan 1 hlm.
-
Lampiran
Bidang
Komisi XI
Status
Mengubah Stbl. - Indische Tariefwet (Staatsblad 1924 No. 487)