Pengubahan Dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (staatsblad 1932 No. 517)


METADATA
Nomor 16
Tahun 1956
Tanggal Penetapan 27 August 1956
Tanggal Pengundangan 08 September 1956
Tanggal Pengundangan 1956-09-08
Abstrak ORDONANSI CUKAI TEMBAKAU - PENGUBAHAN DAN PENAMBAHAN 1956 UU NO. 16, LN 1956/NO. 38, TLN NO. 1043, LL SETNEG : 4 HLM UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 1956 TENTANG PENGUBAHAN DAN PENAMBAHAN ORDONANSI CUKAI TEMBAKAU - Untuk mengatasi kesukaran-kesukaran yang sering diderita oleh para pengusaha rokok kretek dan rokok klembakmenyan berhubung dengan belum teraturnya secara rapi dan baik daripada perdagangan bahan-bahan mentahnya, sehingga besar modal yang dibutuhkan oleh para pengusaha tersebut bergoncang pula, sehingga banyak pengusaha terpaksa menutup perusahaannya, maka dipandang perlu diadakan kemungkinan untuk memberi tunjangan berupa penurunan cukai sehingga jumlah yang tertentu. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal-pasal 89 dan 117 Undang-Undang Dasar Sementara. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pengubahan Dan Penambahan Pasal 4 a Ordonansi Cukai Tembakau. Susunan kata-kata dalam Pasal 4 a dibuat sedemikian rupa sehingga dasar atas mana pemungutan cukai bersandar, yaitu dengan jalan memitai hasil tembakau (Pasal 5 dan 10 Ordonansi Cukai Tembakau) dan pengawasan utama atasnya (pasal 31 Ordonansi Cukai Tembakau), tetap terpelihara. CATATAN : - Undang-Undang ini berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 8 September 1956. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat perubahan dan penambahan Pasal 4a. - Penjelasan 2 hlm. -
Lampiran