Pembentukan Kabupaten Kubu Raya Di Provinsi Kalimantan Barat


METADATA
Nomor 35
Tahun 2007
Tanggal Penetapan 10 August 2007
Tanggal Pengundangan 10 August 2007
Tanggal Pengundangan 2007-08-10
Abstrak PROVINSI KALIMANTAN BARAT - KABUPATEN KUBU RAYA - PEMBENTUKAN 2007 UU NO. 35, LN. 2007/NO. 101, TLN. NO. 4751, LL SETNEG : 22 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN KUBU RAYA DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT - Dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Pontianak, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten Kubu Raya di wilayah Provinsi Kalimantan Barat, dengan undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II di Kalimantan; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan PeraturanPerundang-undangan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi UndangUndang; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pembentukan Kabupaten Kubu Raya yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Pontianak terdiri atas 9 (sembilan) kecamatan, yaitu Kecamatan Sungai Ambawang, Kecamatan Kuala Mandor B, Kecamatan Terentang, Kecamatan Kubu, Kecamatan Batu Ampar, Kecamatan Sungai Raya, Kecamatan Rasau Jaya, Kecamatan Sungai Kakap, dan Kecamatan Teluk Pakedai. Kabupaten Kubu Raya memiliki luas wilayah keseluruhan ± 6.958,22 KM2 dengan jumlah penduduk ± 488.400 jiwa (data tahun 2005). CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 10 Agustus 2007. - Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan. - Undang-Undang ini terdiri dari 23 Pasal. - Penjelasan 7 hlm.
Lampiran