JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan
METADATA
Nomor
14
Tahun
1956
Tanggal Penetapan
16 July 1956
Tanggal Pengundangan
16 July 1956
Tanggal Pengundangan
1956-07-16
Abstrak
DEWAN PEMERINTAH DAERAH PERALIHAN - DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH – PEMBENTUKAN
1956
UU NO. 14, LN 1956/NO. 30, TLN NO. 1017, LL SETNEG : 9 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN DEWAN PEMERINTAH DAERAH PERALIHAN
- Setelah anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1950 meletakkan jabatannya bersama-sama pada tanggal 1 Juli 1956, belum dapat dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan pemilihan umum yang langsung; untuk menghindarkan kekosongan demokrasi dan untuk mengakhiri pemerintahan tunggal (eenhoofdig bestuur) dalam pemerintahan di daerah-daerah swatantra tersebut dan di daerah-daerah swatantra lainnya, dimana belum ada atau tidak ada lagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal-pasal 89, 90 ayat 2 dan 93 Undang-Undang Dasar Sementara; Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 1948; Undang-undang Negara Indonesia Timur No. 44 tahun 1950; dan Undang-Undang No. 7 tahun 1956.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan, di Daerah-Daerah, dimana Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1950 berlaku, tetapi belum ada atau tidak ada lagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 17 Juli 1956, dan berlaku surut sampai tanggal 1 Juli 1956
- Akibat-akibat dari bubarnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan yang dimaksud dalam undang-undang ini, diatur oleh Menteri Dalam Negeri.
- Undang-Undang ini terdiri dari 11 Pasal.
- Penjelasan 3 hlm.
-