JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembatalan Hubungan Indonesia-nederland Berdasarkan Perjanjian Konperensi Meja Bundar
METADATA
Nomor
13
Tahun
1956
Tanggal Penetapan
03 May 1956
Tanggal Pengundangan
22 May 1956
Tanggal Pengundangan
1956-05-22
Abstrak
PERJANJIAN KONPERENSI MEJA BUNDAR - INDONESIA-NEDERLAND - PEMBATALAN HUBUNGAN
1956
UU NO. 13, LN 1956/NO. 27, TLN NO. -, LL SETNEG : 10 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBATALAN HUBUNGAN INDONESIA-NEDERLAND BERDASARKAN PERJANJIAN KONPERENSI MEJA BUNDAR
- Demi kepentingan Negara dan Rakyat Republik Indonesia yang sangat dirugikan oleh Perjanjian Konperensi Meja Bundar di 's Gravenhage dalam tahun 1949 dan yang didaftarkan pada Sekretariat Perserikatan Bangsa-bangsa pada tanggal 14 Agustus 1950 No. 894, dianggap perlu membatalkan hubungan antara Indonesia dan Kerajaan Nederland atas dasar Perjanjian ini, termasuk Statut Uni, persetujuan-persetujuan yang dilampirkan, serta pula pertukaran-pertukaran surat dan prasasti-prasasti lainnya.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89 dan 120 Undang-Undang Dasar Sementara; Undang-undang No. 7 Tahun 1950; dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 33 Tahun 1950.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pembatalan Hubungan Indonesia-Nederland berdasarkan Perjanjian Konperensi Meja Bundar. Pemerintah Republik Indonesia menyatakan, bahwa hubungan Republik Indonesia dan Kerajaan Nederland atas dasar perjanjian Konperensi Meja Bundar di s' Gravenhage dalam tahun 1949 dan yang didaftarkan pada Sekretariat Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 14 Agustus 1950 No. 894, dengan ini dihapuskan dan karena itu adalah batal. Hubungan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Nederland selanjutnya adalah hubungan yang lazim antara Negara-negara yang berdaulat penuh, berdasarkan Hukum Internasional.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 22 Mei 1956, dan berlaku surut sampai tanggal 15 Februari 1956
- Pelaksanaan undang-undang ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Undang-Undang ini terdiri dari 10 Pasal.
- Penjelasan - hlm.
-
Lampiran
Bidang
Komisi I
Status
Tidak ada data
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan