Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah


METADATA
Nomor 12
Tahun 1956
Tanggal Penetapan 19 March 1956
Tanggal Pengundangan 29 March 1956
Tanggal Pengundangan 1956-03-29
Abstrak PROPINSI SUMATERA TENGAH - DALAM LINGKUNGAN DAERAH - PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM KABUPATEN 1956 UU NO. 12, LN 1956/NO. 25, TLN NO. -, LL SETNEG : 16 HLM UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM KABUPATEN DALAM LINGKUNGAN DAERAH PROPINSI SUMATERA TENGAH - Berhubung dengan perkembangan ketata-negaraan dan untuk melancarkan Pemerintahan Daerah-daerah Otonom dalam lingkungan Propinsi Sumatera Tengah, perlu segera dibentuk Daerah-daerah Kabupaten yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89, Pasal 131 dan Pasal 142 Undang - Undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Undang-Undang No. 22 Tahun 1948 Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Peraturan Umum; Tentang Urusan Rumah-Tangga dan Kewajiban Daerah Kabupaten; Tentang Hal-Hal yang bersangkutan dengan Penyerahan Kekuasaan, Campur Tangan dan Pekerjaan-pekerjaan yang diserahkan kepada Daerah Kabupaten; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 26 Maret 1956, dan berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1951 - Undang-Undang ini terdiri dari 5 Bab dan 18 Pasal. - Penjelasan - hlm. -
Lampiran