JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
METADATA
Nomor
12
Tahun
1956
Tanggal Penetapan
19 March 1956
Tanggal Pengundangan
29 March 1956
Tanggal Pengundangan
1956-03-29
Abstrak
PROPINSI SUMATERA TENGAH - DALAM LINGKUNGAN DAERAH - PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM KABUPATEN
1956
UU NO. 12, LN 1956/NO. 25, TLN NO. -, LL SETNEG : 16 HLM
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM KABUPATEN DALAM LINGKUNGAN DAERAH PROPINSI SUMATERA TENGAH
- Berhubung dengan perkembangan ketata-negaraan dan untuk melancarkan Pemerintahan Daerah-daerah Otonom dalam lingkungan Propinsi Sumatera Tengah, perlu segera dibentuk Daerah-daerah Kabupaten yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89, Pasal 131 dan Pasal 142 Undang - Undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Undang-Undang No. 22 Tahun 1948 Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Peraturan Umum; Tentang Urusan Rumah-Tangga dan Kewajiban Daerah Kabupaten; Tentang Hal-Hal yang bersangkutan dengan Penyerahan Kekuasaan, Campur Tangan dan Pekerjaan-pekerjaan yang diserahkan kepada Daerah Kabupaten; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 26 Maret 1956, dan berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1951
- Undang-Undang ini terdiri dari 5 Bab dan 18 Pasal.
- Penjelasan - hlm.
-
Lampiran
Bidang
Komisi II
Status
Diubah UU - No. 6 / 1965 dan UU No. 7 / 1965
Diubah UU - No. 58 / 1958 dan UU No. 61 / 1958
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan