JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN
MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembelanjaan Pensiun
METADATA Undang-Undang
Nomor
11
Tahun
1956
Tanggal Penetapan
19 March 1956
Tanggal Pengundangan
26 March 1956
Tanggal Pengundangan
1956-03-26
Abstrak
PENSIUN – PEMBELANJAAN
1956
UU NO. 11, LN 1956/NO. 23, TLN NO. 975, LL SETNEG : 11 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBELANJAAN PENSIUN
- Pada Konperensi Menteri Peserta Uni Indonesia – Nederland yang kedua, yang diadakan dari tanggal 20 sampai 29 Nopember 1950 di 's Gravenhage, sebagai pendirian Pemerintah Indonesia diberitahukan, bahwa Pemerintah bermaksud menghapuskan dana- dana pensiun untuk pegawai-negeri dan bahwa itu adalah soal intern Indonesia; dalam Konperensi tersebut telah diambil beberapa keputusan dan dibuat perjanjian-perjanjian mengenai dana-dana pensiun serta pensiun-janda dan piatu, yang semuanya diatur dengan Undang-undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89 dan Pasal 119 ayat (3) Undang - Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, Peraturan-peraturan Pemerintah Republik Indonesia dahulu di Yogyakarta, No. 34 dan 35 tahun 1949, Putusan Menteri Keuangan Republik Indonesia dahulu di Yogyakarta tanggal 26 Juli 1950 No. 1/DPP, dan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1952.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Aturan pembelanjaan pensiun dan onderstan bagi bekas pegawai-negeri dan keluarganya yang ditinggalkan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 26 Maret 1956, dan berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1951
- Undang-Undang ini terdiri dari 13 Pasal.
- Penjelasan - hlm.
-
Lampiran
Bidang
Komisi XI
Status
Tidak ada data
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan
Penanggungan Iuran-Iuran Pensiun Pegawai Negeri/Janda/Yatim Piatu Oleh Negara
2.
Pasal 11 Ayat -
Peraturan Menteri Keuangan No. 109/PMK.05/2013
Pelaksanaan Pembayaran Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya Serta Purnawirawan, Warakawuri /Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
3.
Pasal 4 Ayat 2
Peraturan Pemerintah No. 29/1964
Penanggungan Iuran-Iuran Pensiun Pegawai Negeri/Janda/Yatim Piatu Oleh Negara
4.
Pasal 4 Ayat 1
Peraturan Pemerintah No. 29/1964
Penanggungan Iuran-Iuran Pensiun Pegawai Negeri/Janda/Yatim Piatu Oleh Negara