JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembelanjaan Pensiun
METADATA
Nomor
11
Tahun
1956
Tanggal Penetapan
19 March 1956
Tanggal Pengundangan
26 March 1956
Tanggal Pengundangan
1956-03-26
Abstrak
PENSIUN – PEMBELANJAAN
1956
UU NO. 11, LN 1956/NO. 23, TLN NO. 975, LL SETNEG : 11 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBELANJAAN PENSIUN
- Pada Konperensi Menteri Peserta Uni Indonesia – Nederland yang kedua, yang diadakan dari tanggal 20 sampai 29 Nopember 1950 di 's Gravenhage, sebagai pendirian Pemerintah Indonesia diberitahukan, bahwa Pemerintah bermaksud menghapuskan dana- dana pensiun untuk pegawai-negeri dan bahwa itu adalah soal intern Indonesia; dalam Konperensi tersebut telah diambil beberapa keputusan dan dibuat perjanjian-perjanjian mengenai dana-dana pensiun serta pensiun-janda dan piatu, yang semuanya diatur dengan Undang-undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89 dan Pasal 119 ayat (3) Undang - Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, Peraturan-peraturan Pemerintah Republik Indonesia dahulu di Yogyakarta, No. 34 dan 35 tahun 1949, Putusan Menteri Keuangan Republik Indonesia dahulu di Yogyakarta tanggal 26 Juli 1950 No. 1/DPP, dan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1952.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Aturan pembelanjaan pensiun dan onderstan bagi bekas pegawai-negeri dan keluarganya yang ditinggalkan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 26 Maret 1956, dan berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1951
- Undang-Undang ini terdiri dari 13 Pasal.
- Penjelasan - hlm.
-
Lampiran
Bidang
Komisi XI
Status
Tidak ada data
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan
Penanggungan Iuran-Iuran Pensiun Pegawai Negeri/Janda/Yatim Piatu Oleh Negara
2.
Pasal 11 Ayat -
Peraturan Menteri Keuangan No. 109/PMK.05/2013
Pelaksanaan Pembayaran Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya Serta Purnawirawan, Warakawuri /Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
3.
Pasal 4 Ayat 2
Peraturan Pemerintah No. 29/1964
Penanggungan Iuran-Iuran Pensiun Pegawai Negeri/Janda/Yatim Piatu Oleh Negara
4.
Pasal 4 Ayat 1
Peraturan Pemerintah No. 29/1964
Penanggungan Iuran-Iuran Pensiun Pegawai Negeri/Janda/Yatim Piatu Oleh Negara