Pembelanjaan Pensiun


METADATA
Nomor 11
Tahun 1956
Tanggal Penetapan 19 March 1956
Tanggal Pengundangan 26 March 1956
Tanggal Pengundangan 1956-03-26
Abstrak PENSIUN – PEMBELANJAAN 1956 UU NO. 11, LN 1956/NO. 23, TLN NO. 975, LL SETNEG : 11 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBELANJAAN PENSIUN - Pada Konperensi Menteri Peserta Uni Indonesia – Nederland yang kedua, yang diadakan dari tanggal 20 sampai 29 Nopember 1950 di 's Gravenhage, sebagai pendirian Pemerintah Indonesia diberitahukan, bahwa Pemerintah bermaksud menghapuskan dana- dana pensiun untuk pegawai-negeri dan bahwa itu adalah soal intern Indonesia; dalam Konperensi tersebut telah diambil beberapa keputusan dan dibuat perjanjian-perjanjian mengenai dana-dana pensiun serta pensiun-janda dan piatu, yang semuanya diatur dengan Undang-undang. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89 dan Pasal 119 ayat (3) Undang - Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, Peraturan-peraturan Pemerintah Republik Indonesia dahulu di Yogyakarta, No. 34 dan 35 tahun 1949, Putusan Menteri Keuangan Republik Indonesia dahulu di Yogyakarta tanggal 26 Juli 1950 No. 1/DPP, dan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1952. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Aturan pembelanjaan pensiun dan onderstan bagi bekas pegawai-negeri dan keluarganya yang ditinggalkan. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 26 Maret 1956, dan berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1951 - Undang-Undang ini terdiri dari 13 Pasal. - Penjelasan - hlm. -
Lampiran