Penetapan Undang-undang Darurat No. 7 Tahun 1954 Tentang dasar Hukum Keputusan Kepala daerah Otonomi dalam Keadaan DPRD/Dewan Pemerintah Daerah Tidak Ada atau Tidak Dapat Menjalankan Tugas Kewajibannya, Sebagai Undang-undang dan tentang Peraturan Pembagian Kekuasaan dalam keadaan DPRD/Dewan Pemerintah Daerah tidak ada atau tidak dapat menjalankan tugas kewajibannya.


METADATA
Nomor 10
Tahun 1956
Tanggal Penetapan 19 March 1956
Tanggal Pengundangan 26 March 1956
Tanggal Pengundangan 1956-03-26
Abstrak KEPALA DAERAH OTONOM - DASAR HUKUM KEPUTUSAN - PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT 1956 UU NO. 10, LN 1956/NO. 22, TLN NO. - , LL SETNEG : 5 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 7 TAHUN 1954 TENTANG DASAR HUKUM KEPUTUSAN KEPALA DAERAH OTONOM DALAM KEADAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH/ DEWAN PEMERINTAH DAERAH TIDAK ADA ATAU TIDAK DAPAT MENJALANKAN TUGAS KEWAJIBANNYA" SEBAGAI UNDANG-UNDANG DAN TENTANG PERATURAN PEMBAGIAN KEKUASAAN DALAM KEADAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH/ DEWAN PEMERINTAH DAERAH TIDAK ADA ATAU TIDAK DAPAT MENJALANKAN TUGAS KEWAJIBANNYA - Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub dalam Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 7 Tahun 1954 tentang dasar hukum keputusan Kepala Daerah Otonom dalam keadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Dewan Pemerintah Daerah tidak ada atau tidak dapat menjalankan tugas kewajibannya; berkenaan dengan hal tersebut peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang, akan tetapi berpendapat, bahwa mulai berlakunya undang-undang ini perlu diadakan peraturan pembagian kekuasaan dalam keadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Dewan Pemerintah Daerah tidak ada atau tidak dapat menjalankan tugas kewajibannya. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal-pasal 89, 131 dan 142 Undang-Undang Dasar Sementara. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Bilamana berhubung dengan sesuatu hal, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah belum dapat dibentuk, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah beserta atau tidak beserta Dewan Pemerintah Daerahnya tidak dapat menjalankan tugas kewajibannya, maka sambil menunggu dibentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah kembali menjalankan tugas kewajibannya, hak kekuasaan pemerintah daerah untuk sementara di jalankan oleh: a. Kepala Daerah dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah belum dibentuk; b. Dewan Pemerintah Daerah dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak dapat menjalankan tugas kewajibannya, c. Kepala Daerah, apabila dalam hal tersebut sub b juga Dewan Pemerintah Daerah tidak dapat menjalankan tugas kewajibannya. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan pada tanggal 26 Maret 1956. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Bab dan 4 Pasal - Penjelasan 2 hlm. -
Lampiran