Pembentukan daerah Otonom Kota Kecil dalam Lingkungan daerah Propinsi Sumatera Tengah


METADATA
Nomor 8
Tahun 1956
Tanggal Penetapan 19 March 1956
Tanggal Pengundangan 23 March 1956
Tanggal Pengundangan 1956-03-23
Abstrak DALAM LINGKUNGAN DAERAH PROPINSI SUMATERA TENGAH - TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM KOTA-KECIL 1956 UU NO. 8, LN 1956/NO. 19, TLN NO. - , LL SETNEG : 6 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM KOTA-KECIL DALAM LINGKUNGAN DAERAH PROPINSI SUMATERA TENGAH - Berhubung dengan perkembangan ketata-negaraan dan untuk melancarkan Pemerintahan Daerah-daerah Otonom dalam lingkungan Propinsi Sumatera Tengah, perlu segera dibentuk Daerah-daerah Kota-Kecil, yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No. 22 tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal-pasal 89, 131 dan 142 Undang-Undang Dasar Sementara. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah. Dalam batang tubuhnya memuat Peraturan Umum; Tentang Urusan Rumah-Tangga dan Kewajiban Kota-Kecil; Tentang Hal-hal yang bersangkutan dengan Penyerahan Kekuasaan, Campur Tangan dan Pekerjaan-pekerjaan yang diserahkan kepada Kota-kecil; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup, beserta Penjelasan. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan pada tanggal 23 Maret 1956. - Undang-Undang ini terdiri dari 5 Bab dan 18 Pasal - Penjelasan 3 hlm.
Lampiran