JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembentukan daerah Otonom Kota Kecil dalam Lingkungan daerah Propinsi Sumatera Tengah
METADATA
Nomor
8
Tahun
1956
Tanggal Penetapan
19 March 1956
Tanggal Pengundangan
23 March 1956
Tanggal Pengundangan
1956-03-23
Abstrak
DALAM LINGKUNGAN DAERAH PROPINSI SUMATERA TENGAH - TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM KOTA-KECIL
1956
UU NO. 8, LN 1956/NO. 19, TLN NO. - , LL SETNEG : 6 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM KOTA-KECIL DALAM LINGKUNGAN DAERAH PROPINSI SUMATERA TENGAH
- Berhubung dengan perkembangan ketata-negaraan dan untuk melancarkan Pemerintahan Daerah-daerah Otonom dalam lingkungan Propinsi Sumatera Tengah, perlu segera dibentuk Daerah-daerah Kota-Kecil, yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No. 22 tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal-pasal 89, 131 dan 142 Undang-Undang Dasar Sementara.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah. Dalam batang tubuhnya memuat Peraturan Umum; Tentang Urusan Rumah-Tangga dan Kewajiban Kota-Kecil; Tentang Hal-hal yang bersangkutan dengan Penyerahan Kekuasaan, Campur Tangan dan Pekerjaan-pekerjaan yang diserahkan kepada Kota-kecil; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup, beserta Penjelasan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan pada tanggal 23 Maret 1956.
- Undang-Undang ini terdiri dari 5 Bab dan 18 Pasal
- Penjelasan 3 hlm.
Lampiran
Bidang
Komisi II
Status
Tidak ada data
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan