Perpanjangan Waktu masa Kerja DPRD yang Terbentuk Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1950


METADATA
Nomor 7
Tahun 1956
Tanggal Penetapan 19 March 1956
Tanggal Pengundangan 23 March 1956
Tanggal Pengundangan 1956-03-23
Abstrak DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - PERPANJANGAN JANGKA WAKTU MASA-KERJA 1956 UU NO. 7, LN 1956/NO. 18, TLN NO. 973 , LL SETNEG : 5 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERPANJANGAN JANGKA WAKTU MASA-KERJA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH YANG TERBENTUK BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 1950 - Sistem pemilihan bertingkat yang termaktub dalam Undang-undang No. 7 tahun 1950 sudah kurang sesuai lagi dengan kehendak masyarakat dewasa ini, dan karena itu undang-undang tersebut seyogyanya tidak dipakai lagi sebagai dasar hukum untuk mengadakan pemilihan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang baru; berhubung dengan hal-hal tersebut, perlu segera diadakan peraturan, untuk mengesahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang sejak tanggal 15 Juli 1955 sudah harus bubar itu, untuk meneruskan tugas kewajibannya dengan sah sampai dibentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang baru berdasarkan undang-undang pemilihan. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal-pasal 89, 131 dan 142 Undang-Undang Dasar Sementara; Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 1948; Undang-Undang No. 10 tahun 1950 dan No.11 tahun 1950; Undang-undang No. 12 tahun 1950 No. 13 Tahun 1950 dan No. 14 Tahun 1950; Undang-Undang No. 16 dan No 17 Tahun 1950 (jo. No. 13 Tahun 1954); dan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953; - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Perpanjangan Jangka Waktu Masa-Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang terbentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1950. Perpanjangan jangka-waktu masa kerja menurut Undang-undang ini dimaksudkan hanya berlaku paling lama satu tahun, yaitu sampai pemilihan anggota-anggota baru Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilaksanakan. Maka undang-undang ini akan segera disusul dengan Undang-undang tentang Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang diharapkan segera dapat diundangkan dijalankan. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan pada tanggal 23 Maret 1956, dan berlaku surut sampai tanggal 15 Juli 1955. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal - Penjelasan 3 hlm. -
Lampiran