Pembentukan majelis Ilmu Pengetahun Indonesia


METADATA
Nomor 6
Tahun 1956
Tanggal Penetapan 08 March 1956
Tanggal Pengundangan 19 March 1956
Tanggal Pengundangan 1956-03-19
Abstrak MAJELIS ILMU PENGETAHUAN INDONESIA – PEMBENTUKAN 1956 UU NO. 6, LN 1956/NO. 14, TLN NO. 971 , LL SETNEG : 11 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN MAJELIS ILMU PENGETAHUAN INDONESIA - Dianggap untuk melaksanakan tugas sebagaimana ditentukan dalam pasal 40 Undang-undang Dasar Sementara, perlu dibentuk badan sebagai pusat koordinasi dalam membimbing usaha memajukan ilmu pengetahuan di wilayah Republik Indonesia; dalam rangka usaha termaksud perlu diadakan perubahan tentang sifat, kedudukan dan keadaan badan-badan atau dewan-dewan ilmu pengetahuan alam yang sudah ada yang bekerja pada lapangan tersebut. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 40 dan 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pembentukan Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia yang memusatkan usahanya baik di lapangan ilmu pengetahuan Alam maupun dalam lapangan ilmu pengetahuan Budaya, Negara, dan Masyarakat. Dengan adanya undang-undang ini maka badan-badan itu dihapuskan dan diganti dengan Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia. Dalam batang tubuhnya memuat Pendirian, tempat kedudukan dan sifat Majelis; Tugas dan usaha Majelis; 0rganisasi; Harta kekayaan Majelis dan tanggung-jawab; Ketentuan hukuman; dan Ketentuan-ketentuan pemilihan. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan pada tanggal 19 Maret 1956. - Undang-Undang ini terdiri dari 7 Bab dan 22 Pasal - Penjelasan 4 hlm. -
Lampiran