JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembentukan majelis Ilmu Pengetahun Indonesia
METADATA
Nomor
6
Tahun
1956
Tanggal Penetapan
08 March 1956
Tanggal Pengundangan
19 March 1956
Tanggal Pengundangan
1956-03-19
Abstrak
MAJELIS ILMU PENGETAHUAN INDONESIA – PEMBENTUKAN
1956
UU NO. 6, LN 1956/NO. 14, TLN NO. 971 , LL SETNEG : 11 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN MAJELIS ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
- Dianggap untuk melaksanakan tugas sebagaimana ditentukan dalam pasal 40 Undang-undang Dasar Sementara, perlu dibentuk badan sebagai pusat koordinasi dalam membimbing usaha memajukan ilmu pengetahuan di wilayah Republik Indonesia; dalam rangka usaha termaksud perlu diadakan perubahan tentang sifat, kedudukan dan keadaan badan-badan atau dewan-dewan ilmu pengetahuan alam yang sudah ada yang bekerja pada lapangan tersebut.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 40 dan 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pembentukan Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia yang memusatkan usahanya baik di lapangan ilmu pengetahuan Alam maupun dalam lapangan ilmu pengetahuan Budaya, Negara, dan Masyarakat. Dengan adanya undang-undang ini maka badan-badan itu dihapuskan dan diganti dengan Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia. Dalam batang tubuhnya memuat Pendirian, tempat kedudukan dan sifat Majelis; Tugas dan usaha Majelis; 0rganisasi; Harta kekayaan Majelis dan tanggung-jawab; Ketentuan hukuman; dan Ketentuan-ketentuan pemilihan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan pada tanggal 19 Maret 1956.
- Undang-Undang ini terdiri dari 7 Bab dan 22 Pasal
- Penjelasan 4 hlm.
-
Lampiran
Bidang
Komisi X
Status
Dicabut UU - No. 8/1990
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan