JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembentukan Kabupaten Tana Tidung Di Propinsi Kalimantan Timur
METADATA
Nomor
34
Tahun
2007
Tanggal Penetapan
10 August 2007
Tanggal Pengundangan
10 August 2007
Tanggal Pengundangan
2007-08-10
Abstrak
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR - KABUPATEN TANA TIDUNG - PEMBENTUKAN
2007
UU NO. 34, LN. 2007/NO. 100, TLN. NO. 4750, LL SETNEG : 29 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN TANA TIDUNG DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
- Dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Bulungan, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten Tana Tidung di wilayah Provinsi Kalimantan Timur, dengan undang-undang.
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21; Undang Undang Nomor 25 Tahun 1956; Undang Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004; dan Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung antara lain mengenai Pembentukan, Cakupan Wilayah, Batas Wilayah dan Ibukota; Urusan Pemerintahan Daerah; Pemerintahan Daerah; Personel, Aset, dan Dokumen; Pendapatan, Alokasi Dana Perimbangan, Hibah, dan Bantuan Dana; dan Pembinaan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan tanggal 10 Agustus 2007.
- Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan UndangUndang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.
- Undang-undang ini terdiri atas 9 Bab dan 23 Pasal.
- Penjelasan 10 hlm.