Pengesahan Pernyataan Pemerintah RI pada Persetujuan Timah Internasional 1953


METADATA
Nomor 5
Tahun 1956
Tanggal Penetapan 20 February 1956
Tanggal Pengundangan 19 March 1956
Tanggal Pengundangan 1956-03-19
Abstrak PERSETUJUAN TIMAH INTERNASIONAL 1953 – PENGESAHAN 1956 UU NO. 5, LN 1956/NO. 13, TLN NO. - , LL SETNEG : 2 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERNYATAAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PADA PERSETUJUAN TIMAH INTERNASIONAL 1953 - Dianggap penting Pemerintah Republik Indonesia menjadi peserta pada Persetujuan Timah Internasional 1953; mulai berlakunya Persetujuan tersebut tergantung pada pengesahan yang resmi pihak para negeri peserta sesuai dengan Undang-undang Dasar masing-masingnya. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89, 120, dan 121 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pengesahan Pernyataan Pemerintah Republik Indonesia Pada Persetujuan Timah Internasional 1953. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan pada tanggal 19 Maret 1956. - Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal - Penjelasan - hlm. -
Lampiran