JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pengesahan Pernyataan Pemerintah RI pada Persetujuan Timah Internasional 1953
METADATA
Nomor
5
Tahun
1956
Tanggal Penetapan
20 February 1956
Tanggal Pengundangan
19 March 1956
Tanggal Pengundangan
1956-03-19
Abstrak
PERSETUJUAN TIMAH INTERNASIONAL 1953 – PENGESAHAN
1956
UU NO. 5, LN 1956/NO. 13, TLN NO. - , LL SETNEG : 2 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERNYATAAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PADA PERSETUJUAN TIMAH INTERNASIONAL 1953
- Dianggap penting Pemerintah Republik Indonesia menjadi peserta pada Persetujuan Timah Internasional 1953; mulai berlakunya Persetujuan tersebut tergantung pada pengesahan yang resmi pihak para negeri peserta sesuai dengan Undang-undang Dasar masing-masingnya.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89, 120, dan 121 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pengesahan Pernyataan Pemerintah Republik Indonesia Pada Persetujuan Timah Internasional 1953.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan pada tanggal 19 Maret 1956.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal
- Penjelasan - hlm.
-