Pengubahan Overschrijvingstarief yang dilampirkan pada Ordonansi yangn Mengatur Biaya balik Nama barang-barang Tetap


METADATA
Nomor 4
Tahun 1956
Tanggal Penetapan 29 February 1956
Tanggal Pengundangan 07 March 1956
Tanggal Pengundangan 1956-03-07
Abstrak OVERSCHRIJVINGSTARIEF – PENGUBAHAN 1956 UU NO. 4, LN 1956/NO. 12, TLN NO. 963 , LL SETNEG : 3 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGUBAHAN "OVERSCHRIJVINGSTARIEF" YANG DILAMPIRKAN PADA ORDONANSI YANG MENGATUR BIAYA BALIK-NAMA BARANG-BARANG TETAP - "Overschrijvingstarief' tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang, sehingga perlu diadakan pengubahan. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89 dan 142 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pengubahan mengenai paragraf 2 ayat (1), yang merupakan intisari dari pemungutan biaya pemindahan hak. biaya maksimum ditiadakan. Selanjutnya dipandang layak untuk menambah biaya pembuatan akta pendaftaran dari tanah yang berharga Rp. 10.000,- keatas dengan Rp. 10,- bagi tiap-tiap Rp. 10.000.- atau sebagian dari padanya. Biaya pembuatan suatu akta pendaftaran, yang permohonannya lengkap dengan segala warkah yang diperlukan sudah diajukan sebelum undang-undang ini berlaku, dipungut menurut tarip lama. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan pada tanggal 7 Maret 1956. - Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal - Penjelasan 1 hlm.
Lampiran