JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pengubahan Overschrijvingstarief yang dilampirkan pada Ordonansi yangn Mengatur Biaya balik Nama barang-barang Tetap
METADATA
Nomor
4
Tahun
1956
Tanggal Penetapan
29 February 1956
Tanggal Pengundangan
07 March 1956
Tanggal Pengundangan
1956-03-07
Abstrak
OVERSCHRIJVINGSTARIEF – PENGUBAHAN
1956
UU NO. 4, LN 1956/NO. 12, TLN NO. 963 , LL SETNEG : 3 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGUBAHAN "OVERSCHRIJVINGSTARIEF" YANG DILAMPIRKAN PADA ORDONANSI YANG MENGATUR BIAYA BALIK-NAMA BARANG-BARANG TETAP
- "Overschrijvingstarief' tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang, sehingga perlu diadakan pengubahan.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89 dan 142 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pengubahan mengenai paragraf 2 ayat (1), yang merupakan intisari dari pemungutan biaya pemindahan hak. biaya maksimum ditiadakan. Selanjutnya dipandang layak untuk menambah biaya pembuatan akta pendaftaran dari tanah yang berharga Rp. 10.000,- keatas dengan Rp. 10,- bagi tiap-tiap Rp. 10.000.- atau sebagian dari padanya. Biaya pembuatan suatu akta pendaftaran, yang permohonannya lengkap dengan segala warkah yang diperlukan sudah diajukan sebelum undang-undang ini berlaku, dipungut menurut tarip lama.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan pada tanggal 7 Maret 1956.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal
- Penjelasan 1 hlm.
Lampiran
Bidang
Komisi XI
Status
Mengubah Ordonantie - "Overschrijvingstarief" yang dilampirkan pada Ordonansi yang mengatur biaya balik-nama barang tetap (Staatsblad 1949 No. 282)