Pembebasan Dokter Soegiri dari Penggantian Uang


METADATA
Nomor 3
Tahun 1956
Tanggal Penetapan 07 February 1956
Tanggal Pengundangan 23 February 1956
Tanggal Pengundangan 1956-02-23
Abstrak PENGGANTIAN UANG - PEMBEBASAN DOKTER SOEGIRI 1956 UU NO. 3, LN 1956/NO. 5, TLN NO. 952 , LL SETNEG : 3 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBEBASAN DOKTER SOEGIRI DARI PENGGANTIAN UANG - Pembentukan Surat Keputusan Dewan Pengawas Keuangan tertanggal 16 Juni 1953 No. G. 1986/53, dengan surat mana kepada dokter Soegiri. Pemimpin Rumah Sakit "Baju Asih" di Purwakarta, sebagai bendaharawan dari Rumah Sakit tersebut dibebankan penggantian uang sejumlah Rp. 14.189,17 (empat belas ribu seratus delapan puluh sembilan 17/100 rupiah), yang telah digelapkan oleh pemegang Kasnya pegawai Mochtar: - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 19 "Indische Comptabiliteitswet" dan Pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pembebasan Dokter Soegiri dari penggantian uang sejumlah Rp. 14.189,17 (empat belas ribu seratus delapan puluh sembilan 17/100 rupiah), yang telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Dewan Pengawas Keuangan tertanggal 16 Juni 1953 No. G. 1986/53. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan pada tanggal 23 Februari 1956. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal - Penjelasan 1 hlm. -
Lampiran