Pengubahan Undang-undang Pemilihan Umum (undang-undang No. 7 Tahun 1953, Lembaran-negara No. 29 Tahun 1953)


METADATA
Nomor 2
Tahun 1956
Tanggal Penetapan 20 February 1956
Tanggal Pengundangan 22 February 1956
Tanggal Pengundangan 1956-02-22
Abstrak PEMILIHAN UMUM – PENGUBAHAN 1956 UU NO. 2, LN 1956/NO. 4, TLN NO. 951 , LL SETNEG : 6 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGUBAHAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM - Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat dan Konstituante dapat dipercepat dengan mempersingkat jalan administrasi pemilihan. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penambahan Pasal 95 dengan ayat (4) ini memungkinkan Panitia Pemilihan Indonesia mempercepat pekerjaannya; Perubahan pasal 100 ayat 2 adalah berhubungan dengan kemungkinan menyampaikan surat pemberitahuan penetapan dalam tangan; Perubahan Pasal 100 ayat (3) hanya menegaskan bahwa pernyataan dari terpilih untuk daerah-pemilihan mana (- tentunya hanya satu -) ia menerima penetapannya harus dilakukan bersama-sama dengan pernyataannya bahwa ia menerima penetapannya sebagai terpilih. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 22 Februari 1956, dan berlaku surut sampai tanggal 6 Pebruari 1956. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 12 perubahan pasal. - Penjelasan 3 hlm. -
Lampiran