Penetapan Undang-undang Darurat RIS No. 20 Tahun 1950 Tentang Pemerintah Jakarta Raya Sebagai Undang-undang.


METADATA
Nomor 1
Tahun 1956
Tanggal Penetapan 07 February 1956
Tanggal Pengundangan 10 February 1956
Tanggal Pengundangan 1956-02-10
Abstrak PEMERINTAHAN JAKARTA RAYA - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT 1956 UU NO. 1, LN 1956/NO. 2, TLN NO. 941 , LL SETNEG : 4 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA SERIKAT NO.20 TAHUN 1950 TENTANG PEMERINTAHAN JAKARTA RAYA SEBAGAI UNDANG-UNDANG - Pemerintah Republik Indonesia Serikat dengan mempergunakan haknya termaktub dalam pasal 139 ayat (1) Konstitusi Republik Indonesia Serikat telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 20 tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta-Raya; berkenaan dengan hal tersebut peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat tersebut, perlu ditetapkan sebagai undang-undang; dalam pada itu perlu diadakan perubahan di dalam peraturan undang-undang tersebut, yaitu mengenai soal kekuasaan kepolisian, yang dalam undang-undang darurat tersebut belum diserahkan kepada Walikota Kotapraja Jakarta-Raya. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 97, 131, dan 142 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penetapan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat No.20 Tahun 1950 Tentang Pemerintahan Jakarta Raya Sebagai Undang-undang. Perubahan ini ialah, bahwa kata-kata "kekuasaan kepolisian" didalam Pasal 4 huruf a dari pada Undang-undang Darurat Republik Indonesia Serikat No. 20 tahun 1950 ditiadakan. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan pada tanggal 10 Februari 1956. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 7 penetapan pasal. - Penjelasan 1 hlm. -
Lampiran