JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Undang-undang Darurat RIS No. 20 Tahun 1950 Tentang Pemerintah Jakarta Raya Sebagai Undang-undang.
METADATA
Nomor
1
Tahun
1956
Tanggal Penetapan
07 February 1956
Tanggal Pengundangan
10 February 1956
Tanggal Pengundangan
1956-02-10
Abstrak
PEMERINTAHAN JAKARTA RAYA - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT
1956
UU NO. 1, LN 1956/NO. 2, TLN NO. 941 , LL SETNEG : 4 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA SERIKAT NO.20 TAHUN 1950 TENTANG PEMERINTAHAN JAKARTA RAYA SEBAGAI UNDANG-UNDANG
- Pemerintah Republik Indonesia Serikat dengan mempergunakan haknya termaktub dalam pasal 139 ayat (1) Konstitusi Republik Indonesia Serikat telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 20 tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta-Raya; berkenaan dengan hal tersebut peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat tersebut, perlu ditetapkan sebagai undang-undang; dalam pada itu perlu diadakan perubahan di dalam peraturan undang-undang tersebut, yaitu mengenai soal kekuasaan kepolisian, yang dalam undang-undang darurat tersebut belum diserahkan kepada Walikota Kotapraja Jakarta-Raya.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 97, 131, dan 142 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penetapan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat No.20 Tahun 1950 Tentang Pemerintahan Jakarta Raya Sebagai Undang-undang. Perubahan ini ialah, bahwa kata-kata "kekuasaan kepolisian" didalam Pasal 4 huruf a dari pada Undang-undang Darurat Republik Indonesia Serikat No. 20 tahun 1950 ditiadakan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan pada tanggal 10 Februari 1956.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 7 penetapan pasal.
- Penjelasan 1 hlm.
-