JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perubahan Nama Universiteit, Universitet, dan Universitit, Fakulteit, Fakultet, dan Fakultit menjadi Inuversitas dan Fakultas
METADATA
Nomor
10
Tahun
1955
Tanggal Penetapan
11 July 1955
Tanggal Pengundangan
21 July 1955
Tanggal Pengundangan
1955-07-21
Abstrak
MENJADI UNIVERSITAS DAN FAKULTAS - UNIVERSITEIT, UNIVERSITET, UNIVERSITIT, FACULTEIT, FACULTET DAN FACULTIT - PENGUBAHAN NAMA
1955
UU NO. 10, LN 1955/NO. 44, TLN NO. 841 , LL SETNEG : 3 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGUBAHAN NAMA UNIVERSITEIT, UNIVERSITET, UNIVERSITIT, FACULTEIT, FACULTET DAN FACULTIT MENJADI UNIVERSITAS DAN FAKULTAS
- Dalam organisasi perguruan dan dalam perundang-undangan perlu ada keseragaman nama dan istilah bagi universitas dan fakultas sebagai pengganti dari kata-kata "universiteit" dan "faculteit", yang beraneka rupa.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89 dan 142 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, Undang-Undang No. 4 Tahun 1950 (Republik Indonesia dulu) tentang dasar-dasar pendidikan den pengajaran di sekolah, yang dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 1954 telah dinyatakan berlaku untuk seluruh Indonesia Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1950 tentang Perguruan Tinggi.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pengubahan nama "universiteit", "universitet" dan "universitit" kata atau nama itu harus dibaca dalam bahasa Indonesia "universitas"; "faculteit", "fakultet" dan "fakultit" kata atau nama itu harus dibaca dalam bahasa Indonesia "fakultas";"Universiteit van Indonesia" nama itu harus dibaca dalam bahasa Indonesia "Universitas Indonesia."
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 21 Juli 1955.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal.
- Penjelasan: 1 hlm.
-