JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN
MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perubahan Nama Universiteit, Universitet, dan Universitit, Fakulteit, Fakultet, dan Fakultit menjadi Inuversitas dan Fakultas
METADATA Undang-Undang
Nomor
10
Tahun
1955
Tanggal Penetapan
11 July 1955
Tanggal Pengundangan
21 July 1955
Tanggal Pengundangan
1955-07-21
Abstrak
MENJADI UNIVERSITAS DAN FAKULTAS - UNIVERSITEIT, UNIVERSITET, UNIVERSITIT, FACULTEIT, FACULTET DAN FACULTIT - PENGUBAHAN NAMA
1955
UU NO. 10, LN 1955/NO. 44, TLN NO. 841 , LL SETNEG : 3 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGUBAHAN NAMA UNIVERSITEIT, UNIVERSITET, UNIVERSITIT, FACULTEIT, FACULTET DAN FACULTIT MENJADI UNIVERSITAS DAN FAKULTAS
- Dalam organisasi perguruan dan dalam perundang-undangan perlu ada keseragaman nama dan istilah bagi universitas dan fakultas sebagai pengganti dari kata-kata "universiteit" dan "faculteit", yang beraneka rupa.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89 dan 142 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, Undang-Undang No. 4 Tahun 1950 (Republik Indonesia dulu) tentang dasar-dasar pendidikan den pengajaran di sekolah, yang dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 1954 telah dinyatakan berlaku untuk seluruh Indonesia Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1950 tentang Perguruan Tinggi.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pengubahan nama "universiteit", "universitet" dan "universitit" kata atau nama itu harus dibaca dalam bahasa Indonesia "universitas"; "faculteit", "fakultet" dan "fakultit" kata atau nama itu harus dibaca dalam bahasa Indonesia "fakultas";"Universiteit van Indonesia" nama itu harus dibaca dalam bahasa Indonesia "Universitas Indonesia."
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 21 Juli 1955.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal.
- Penjelasan: 1 hlm.
-