Perubahan Undang-undang No. 3 jo No. 19 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta


METADATA
Nomor 9
Tahun 1955
Tanggal Penetapan 30 June 1955
Tanggal Pengundangan 06 July 1955
Tanggal Pengundangan 1955-07-06
Abstrak DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA – PEMBENTUKAN – PENGUBAHAN 1955 UU NO. 9, LN 1955/NO. 43, TLN NO. 827 , LL SETNEG : 3 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 3 JO. NO. 19 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA - Mengingat keadaan dewasa ini di mana perhatian Pemerintah dan masyarakat seluruhnya dipusatkan kepada pemilihan umum anggota-anggota Konstituante dan Dewan Perwakilan Rakyat Pusat, yang meminta segenap tenaga dan banyak keuangan Negara, maka dari sekarang sudah dapat diduga, bahwa penyelenggaraan pemilihan umum untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta tidak akan dapat terselenggara sebelum 15 Juli 1955. Menurut ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No. 3 jo No. 19 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta, anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta, yang pertama terbentuk dengan Undang-undang pemilihan, meletakkan jabatannya bersama-sama pada tanggal 15 Juli 1955. Berhubung dengan hal-hal tersebut, dan untuk menghindarkan satu kekosongan dalam pemerintahan kolegial yang mungkin akan terjadi, maka ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta perlu segera diubah - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89, 131, dan 142 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, Undang-Undang No. 22 tahun 1948 dan Undang-Undang No. 3 jo No. 19 Tahun 1950. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta yang pertama terbentuk dengan Undang-undang pemilihan, meletakkan jabatannya bersama-sama paling lama sehabis masa-kerjanya seperti tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 1948, terhitung mulai hari pelantikannya. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 15 Juni 1955. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan: 1 hlm. -
Lampiran