JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Undang-undang Darurat No. 10 Tahun 1951 Tentang Pencabutan Peraturan gaji Militer 1950, seperti yang termuat dalam Undanng-undang Darurat RIS No. 5 Tahun 1950 dan Diubah dengan UU Drt RIS No. 27 Tahun 1950, Sebagai Undang-undang
METADATA
Nomor
8
Tahun
1955
Tanggal Penetapan
24 April 1955
Tanggal Pengundangan
15 June 1955
Tanggal Pengundangan
1955-06-15
Abstrak
PENCABUTAN PERATURAN GAJI MILITER 1950 - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT
1955
UU NO. 8, LN 1955/NO. 35, TLN NO. 819 , LL SETNEG : 10 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 10 TAHUN 1951 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN GAJI MILITER 1950, SEPERTI YANG TERMUAT DALAM UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA SERIKAT NO.5 TAHUN 1950 DAN DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA SERIKAT NO. 27 TAHUN 195O, SEBAGAI UNDANG-UNDANG
- Pemerintah Republik Indonesia dengan mempergunakan haknya yang termaktub dalam pasal 96 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Darurat No. 10 tahun 1951 tentang pencabutan Peraturan Gaji Militer 1950, seperti yang termuat dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat No. 5 tahun 1950 jo No. 27 tahun 1950 tersebut; berkenaan dengan hal tersebut peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89 dan 97 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, dan Pasal 127 dan 140 Konstitusi Republik Indonesia Serikat.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penetapan Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1951 Tentang Pencabutan Peraturan Gaji Militer 1950, seperti yang termuat dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat No.5 Tahun 1950 dan diubah dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat No. 27 Tahun 1950, sebagai Undang-Undang. Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat No. 5 tahun 1950 tentang Peraturan Gaji Militer 1950 yang telah diubah dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat No. 27 tahun 1950, seperti termuat dalam lampiran dicabut terhitung mulai tanggal 1 Januari 1951.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 15 Juni 1955.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan: 1 hlm, lampiran: 7 hlm
-