Penetapan Undang-undang Darurat No. 33 Tahun 1950 untuk mencabut Kembali Undang-undang darurat R.I.S. No. 6 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Jabatan Gubernur Militer Ibu Kota Sebagai Undang-undang


METADATA
Nomor 7
Tahun 1955
Tanggal Penetapan 29 March 1955
Tanggal Pengundangan 03 June 1955
Tanggal Pengundangan 1955-06-03
Abstrak PEMBENTUKAN JABATAN GUBERNUR MILITER IBU KOTA - MENCABUT KEMBALI UNDANG-UNDANG DARURAT - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT 1955 UU NO. 7, LN 1955/NO. 29, TLN NO. 808 , LL SETNEG : 6 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 33 TAHUN 1950 UNTUK MENCABUT KEMBALI UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA SERIKAT NO.6 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN JABATAN GUBERNUR MILITER IBU KOTA SEBAGAI UNDANG-UNDANG - Pemerintah Republik Indonesia Serikat dengan mempergunakan haknya yang termaktub dalam Pasal 139 Konstitusi Republik Indonesia Serikat telah menetapkan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat No. 6 tahun 1950 tentang pembentukan jabatan Gubernur Militer Ibu Kota; Pemerintah Republik Indonesia dengan mempergunakan haknya yang termaktub dalam Pasal 96 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Darurat No. 33 Tahun 1950 untuk mencabut kembali Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat No.6 tahun 1950 tersebut; berkenaan dengan hal tersebut peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89 dan 97 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, dan Pasal 127 dan 140 Konstitusi Republik Indonesia Serikat. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penetapan Undang-Undang Darurat No. 33 Tahun 1950 untuk Mencabut Kembali Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat No.6 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Jabatan Gubernur Militer Ibu Kota Sebagai Undang-Undang. Karena jabatan Gubernur Militer Jakarta-Raya didirikan dengan Undang-undang Darurat, maka penghapusannya perlu diselenggarakan dengan undang-undang atau Undang-undang Darurat. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 3 Juni 1955. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan: 1 hlm, lampiran: 2 hlm -
Lampiran