Penetapan Undang-undang Darurat No. 33 Tahun 1950 untuk mencabut Kembali Undang-undang darurat R.I.S. No. 6 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Jabatan Gubernur Militer Ibu Kota Sebagai Undang-undang
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi