JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Undang-undang Darurat No. 33 Tahun 1950 untuk mencabut Kembali Undang-undang darurat R.I.S. No. 6 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Jabatan Gubernur Militer Ibu Kota Sebagai Undang-undang
METADATA
Nomor
7
Tahun
1955
Tanggal Penetapan
29 March 1955
Tanggal Pengundangan
03 June 1955
Tanggal Pengundangan
1955-06-03
Abstrak
PEMBENTUKAN JABATAN GUBERNUR MILITER IBU KOTA - MENCABUT KEMBALI UNDANG-UNDANG DARURAT - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT
1955
UU NO. 7, LN 1955/NO. 29, TLN NO. 808 , LL SETNEG : 6 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 33 TAHUN 1950 UNTUK MENCABUT KEMBALI UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA SERIKAT NO.6 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN JABATAN GUBERNUR MILITER IBU KOTA SEBAGAI UNDANG-UNDANG
- Pemerintah Republik Indonesia Serikat dengan mempergunakan haknya yang termaktub dalam Pasal 139 Konstitusi Republik Indonesia Serikat telah menetapkan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat No. 6 tahun 1950 tentang pembentukan jabatan Gubernur Militer Ibu Kota; Pemerintah Republik Indonesia dengan mempergunakan haknya yang termaktub dalam Pasal 96 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Darurat No. 33 Tahun 1950 untuk mencabut kembali Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat No.6 tahun 1950 tersebut; berkenaan dengan hal tersebut peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89 dan 97 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, dan Pasal 127 dan 140 Konstitusi Republik Indonesia Serikat.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penetapan Undang-Undang Darurat No. 33 Tahun 1950 untuk Mencabut Kembali Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat No.6 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Jabatan Gubernur Militer Ibu Kota Sebagai Undang-Undang. Karena jabatan Gubernur Militer Jakarta-Raya didirikan dengan Undang-undang Darurat, maka penghapusannya perlu diselenggarakan dengan undang-undang atau Undang-undang Darurat.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 3 Juni 1955.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan: 1 hlm, lampiran: 2 hlm
-