Biaya Surat Kenal lahir dan Surat Kenal Mati


METADATA
Nomor 6
Tahun 1955
Tanggal Penetapan 13 May 1955
Tanggal Pengundangan 13 May 1955
Tanggal Pengundangan 1955-05-13
Abstrak KENAL LAHIR DAN SURAT KENAL MATI - BIAYA SURAT 1955 UU NO. 6, LN 1955/NO. 26, TLN NO. 800 , LL SETNEG : 2 HLM UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1955 TENTANG BIAYA SURAT KENAL LAHIR DAN SURAT KENAL MATI - Perlu diadakan pemungutan biaya atas pemberian surat kenal lahir dan surat kenal mati yang dilakukan oleh Kepala Pemerintah setempat berdasarkan Pasal 72 dan 73 "Burgerlijk Wetboek". - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89, 117 dan 142 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Untuk setiap surat kenal lahir atau surat kenal mati yang dibuat oleh atau atas nama Kepala Pemerintah setempat berdasarkan Pasal-pasal 72 dan 73 "Burgelijk Wetboek" dipungut biaya sebanyak Rp. 7,50,-. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 13 Mei 1955. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 1 hlm. -
Lampiran