JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Undang-undang Darurat No. 9 Tahun 1952 Tentang Penyelesaian Hutang Negara Dizaman Revolusi, Sebagai Undang-undang
METADATA
Nomor
4
Tahun
1955
Tanggal Penetapan
29 March 1955
Tanggal Pengundangan
07 April 1955
Tanggal Pengundangan
1955-04-07
Abstrak
DI ZAMAN REVOLUSI - PENYELESAIAN HUTANG NEGARA - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT
1955
UU NO. 4, LN 1955/NO. 19, TLN NO. 785 , LL SETNEG : 5 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 9 TAHUN 1952 TENTANG PENYELESAIAN HUTANG NEGARA DI ZAMAN REVOLUSI SEBAGAI UNDANG-UNDANG
- Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub dalam pasal 96 ayat 1 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan "Undang-Undang Darurat tentang Penyelesaian Hutang Negara di zaman revolusi" (Undang-Undang Darurat No. 9 tahun 1952); berkenaan dengan hal tersebut peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang;
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89, 97 dan 111 ayat (2) Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1952 Tentang Penyelesaian Hutang Negara di Zaman Revolusi Sebagai Undang-undang. Berhubung dengan corak hutang-hutang yang serba berbeda-beda antara lain ada yang telah dinyatakan dalam suatu macam Uang Republik Indonesia dulu, ada pula yang dinyatakan dalam uang asing dan ada lagi yang belum dihargakan dalam mata uang dan untuk mendapatkan suatu dasar dalam penghargaannya, maka pada Menteri Keuangan diberi kuasa untuk menetapkan suatu dasar akan penghargaan hutang. Peraturan yang ditetapkan ini berlaku pula terhadap piutang Pemerintah. Untuk dapat juga memberi dasar formil kepada panitia yang untuk keperluan penyelesaian hutang-hutang ini telah lebih dahulu dibentuk, maka undang-undang ini ditetapkan berlaku surut sampai pada tanggal 29 Oktober 1951.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 7 April 1955, dan mulai berlaku surut sampai pada tanggal 29 Oktober 1951.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 1 hlm.
-