JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perubahan dan Tambahan Ordonantie Bea-Keluar umum 1949
METADATA
Nomor
3
Tahun
1955
Tanggal Penetapan
05 March 1955
Tanggal Pengundangan
25 March 1955
Tanggal Pengundangan
1955-03-25
Abstrak
ORDONANSI BEA-KELUAR-UMUM 1949- PENGUBAHAN DAN TAMBAHAN
1955
UU NO. 3, LN 1955/NO. 17, TLN NO. 779 , LL SETNEG : 2 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGUBAHAN DAN TAMBAHAN ORDONANSI BEA-KELUAR-UMUM 1949
- Berhubung perlu mengadakan kemungkinan untuk memberi pembebasan bea-keluar umum terhadap barang-barang yang dikeluarkan oleh kaum turis bangsa asing.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89 dan 117 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penambahan Pasal 4 huruf f : barang-kenangan dan barang-tanda-mata, demikian pula hasil-hasil kerajinan Indonesia, semuanya itu sekedar tidak untuk diperdagangkan, yang dikeluarkan oleh kaum turis bangsa asing.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan pada tanggal 25 Maret 1955.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 1 hlm.
Lampiran
Bidang
Komisi XI
Status
Mengubah Ordonantie - Ordonantie Bea Keluar Umum 1946