Perubahan dan Tambahan Ordonantie Bea-Keluar umum 1949


METADATA
Nomor 3
Tahun 1955
Tanggal Penetapan 05 March 1955
Tanggal Pengundangan 25 March 1955
Tanggal Pengundangan 1955-03-25
Abstrak ORDONANSI BEA-KELUAR-UMUM 1949- PENGUBAHAN DAN TAMBAHAN 1955 UU NO. 3, LN 1955/NO. 17, TLN NO. 779 , LL SETNEG : 2 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGUBAHAN DAN TAMBAHAN ORDONANSI BEA-KELUAR-UMUM 1949 - Berhubung perlu mengadakan kemungkinan untuk memberi pembebasan bea-keluar umum terhadap barang-barang yang dikeluarkan oleh kaum turis bangsa asing. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89 dan 117 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penambahan Pasal 4 huruf f : barang-kenangan dan barang-tanda-mata, demikian pula hasil-hasil kerajinan Indonesia, semuanya itu sekedar tidak untuk diperdagangkan, yang dikeluarkan oleh kaum turis bangsa asing. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan pada tanggal 25 Maret 1955. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 1 hlm.
Lampiran