Perubahan dan Tambahan Ordonantie Bea-Statistik


METADATA
Nomor 2
Tahun 1955
Tanggal Penetapan 05 March 1955
Tanggal Pengundangan 25 March 1955
Tanggal Pengundangan 1955-03-25
Abstrak ORDONANSI BEA-STATISTIK - PENGUBAHAN DAN TAMBAHAN 1955 UU NO. 2, LN 1955/NO. 16, TLN NO. 778 , LL SETNEG : 3 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGUBAHAN DAN TAMBAHAN ORDONANSI BEA-STATISTIK - Berhubung dengan pembebasan bea-masuk dan bea-keluar umum terhadap beberapa barang, dianggap perlu memberikan pembebasan bea-statistik pula terhadap barang-barang itu; selanjutnya untuk menghindarkan perubahan-perubahan yang berkali-kali diadakan pada Ordonansi Bea-Statistik di kemudian hari dan tambahan-tambahan yang khusus pada pembebasan yang disebut tadi, yang mana umumnya mempunyai tujuan memperluas pembebasan bea-masuk dan/atau bea-keluar dengan pembebasan bea-statistik, maka kini dianggap perlu untuk memilih susunan kata sedemikian rupa, sehingga dalam hal-hal demikian dengan sendirinya akan diberikan pembebasan bea-statistik. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89 dan 117 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penambahan Pasal 4 huruf p: dalam segala hal lainnya, dalam mana diberikan pembebasan bea-masuk, bea-keluar atau bea-keluar umum oleh atau atas kekuasaan Indische Tariefwet dan Ordonansi Bea-keluar-umum. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan pada tanggal 25 Maret 1955. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 1 hlm. -
Lampiran