JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perubahan dan Tambahan Ordonantie Bea-Statistik
METADATA
Nomor
2
Tahun
1955
Tanggal Penetapan
05 March 1955
Tanggal Pengundangan
25 March 1955
Tanggal Pengundangan
1955-03-25
Abstrak
ORDONANSI BEA-STATISTIK - PENGUBAHAN DAN TAMBAHAN
1955
UU NO. 2, LN 1955/NO. 16, TLN NO. 778 , LL SETNEG : 3 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGUBAHAN DAN TAMBAHAN ORDONANSI BEA-STATISTIK
- Berhubung dengan pembebasan bea-masuk dan bea-keluar umum terhadap beberapa barang, dianggap perlu memberikan pembebasan bea-statistik pula terhadap barang-barang itu; selanjutnya untuk menghindarkan perubahan-perubahan yang berkali-kali diadakan pada Ordonansi Bea-Statistik di kemudian hari dan tambahan-tambahan yang khusus pada pembebasan yang disebut tadi, yang mana umumnya mempunyai tujuan memperluas pembebasan bea-masuk dan/atau bea-keluar dengan pembebasan bea-statistik, maka kini dianggap perlu untuk memilih susunan kata sedemikian rupa, sehingga dalam hal-hal demikian dengan sendirinya akan diberikan pembebasan bea-statistik.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89 dan 117 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penambahan Pasal 4 huruf p: dalam segala hal lainnya, dalam mana diberikan pembebasan bea-masuk, bea-keluar atau bea-keluar umum oleh atau atas kekuasaan Indische Tariefwet dan Ordonansi Bea-keluar-umum.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan pada tanggal 25 Maret 1955.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 1 hlm.
-