Penetapan Undang-undang Darurat No. 2 Tahun 1954 Tentang Mencabut Sifat Sebagai Alat Pembayaran yang Sah dari Uang Kertas Pemerintah yang Dikeluarkan Sebelum Penyerahan Kedaulatan Sebagai Undang-undang.
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi