JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Undang-undang Darurat No. 2 Tahun 1954 Tentang Mencabut Sifat Sebagai Alat Pembayaran yang Sah dari Uang Kertas Pemerintah yang Dikeluarkan Sebelum Penyerahan Kedaulatan Sebagai Undang-undang.
METADATA
Nomor
1
Tahun
1955
Tanggal Penetapan
16 February 1955
Tanggal Pengundangan
03 March 1955
Tanggal Pengundangan
1955-03-03
Abstrak
UANG KERTAS PEMERINTAH - MENCABUT SIFAT SEBAGAI ALAT PEMBAYAR YANG SYAH - PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT
1955
UU NO. 1, LN 1955/NO. 10, TLN NO. 768 , LL SETNEG : 4 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 2 TAHUN 1954 TENTANG MENCABUT SIFAT SEBAGAI ALAT PEMBAYAR YANG SYAH DARI UANG KERTAS PEMERINTAH YANG DIKELUARKAN SEBELUM PENYERAHAN KEDAULATAN" SEBAGAI UNDANG-UNDANG
- Pemerintah dengan menggunakan haknya termaktub dalam Pasal 96 ayat (1) Undang- Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Darurat No. 2 tahun 1954 tentang mencabut sifat sebagai alat pembayar yang syah dari uang kertas Pemerintah yang dikeluarkan sebelum penyerahan kedaulatan; berkenaan dengan hal tersebut peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 97 ayat (1) jo. Pasal 89 dan 109 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1954 Tentang Mencabut Sifat Sebagai Alat Pembayar Yang Syah Dari Uang Kertas Pemerintah Yang Dikeluarkan Sebelum Penyerahan Kedaulatan" Sebagai Undang-Undang. Uang-uang kertas Pemerintah dari Rp. 0.50,-, Rp. 1,- dan Rp. 2.50,- yang dikeluarkan sebelum penyerahan kedaulatan, yang ditarik kembali dari peredaran mulai dari tanggal 1 Januari 1954 dicabut sifatnya sebagai alat pembayar yang syah.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan pada tanggal 3 Maret 1955.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 7 penetapan pasal.
- Penjelasan 2 hlm.
-