Penetapan Undang-undang Darurat No. 5 tahun 1953 Tentang Menaikkan Jumlah maksimum Poto dan Bea Sebagai Undang-undang


METADATA
Nomor 76
Tahun 1954
Tanggal Penetapan 30 December 1954
Tanggal Pengundangan 31 December 1954
Tanggal Pengundangan 1954-12-31
Abstrak MENAIKKAN JUMLAH MAXIMUM PORTO DAN BEA BAHAYA - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT 1954 UU NO. 76, LN 1954/NO. 151, TLN NO. 740, LL SETNEG : 7 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG MENAIKKAN JUMLAH MAXIMUM PORTO DAN BEA SEBAGAI UNDANG-UNDANG - Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Dasar Sementara telah menetapkan Undang-Undang Darurat tentang menaikkan jumlah maksimum porto dan bea" (Undang-Undang Darurat No. 5 tahun 1953); berkenaan dengan hal tersebut peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 97 ayat (4) jo. Pasal 89 Undang-Undang Dasar Sementara. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Menaikkan Jumlah Maximum Porto dan Bea Sebagai Undang-Undang. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan pada tanggal 31 Desember 1954. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 3 hlm.
Lampiran