JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Acara Pidana Khusus untuk Anggota DPR
METADATA
Nomor
75
Tahun
1954
Tanggal Penetapan
30 December 1954
Tanggal Pengundangan
31 December 1954
Tanggal Pengundangan
1954-12-31
Abstrak
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT - ACARA PIDANA KHUSUS
1954
UU NO. 75, LN 1954/NO. 150, TLN NO. 737, LL SETNEG : 7 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG ACARA PIDANA KHUSUS UNTUK ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
- Perlu diadakan peraturan tentang Acara Pidana khusus untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 90 ayat (2) jo. 89 dan 102 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Hukum Acara Pidana Khusus Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang tidak boleh ditangkap atau ditahan; kecuali tertangkap tangan melakukan sesuatu tindak-pidana, dituduh telah melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman mati, dan dituduh telah melakukan kejahatan yang termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Buku Kedua, Titel I.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan pada tanggal 31 Desember 1954.
- Undang-Undang ini terdiri dari 7 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm.