JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN
MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Acara Pidana Khusus untuk Anggota DPR
METADATA Undang-Undang
Nomor
75
Tahun
1954
Tanggal Penetapan
30 December 1954
Tanggal Pengundangan
31 December 1954
Tanggal Pengundangan
1954-12-31
Abstrak
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT - ACARA PIDANA KHUSUS
1954
UU NO. 75, LN 1954/NO. 150, TLN NO. 737, LL SETNEG : 7 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG ACARA PIDANA KHUSUS UNTUK ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
- Perlu diadakan peraturan tentang Acara Pidana khusus untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 90 ayat (2) jo. 89 dan 102 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Hukum Acara Pidana Khusus Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang tidak boleh ditangkap atau ditahan; kecuali tertangkap tangan melakukan sesuatu tindak-pidana, dituduh telah melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman mati, dan dituduh telah melakukan kejahatan yang termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Buku Kedua, Titel I.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan pada tanggal 31 Desember 1954.
- Undang-Undang ini terdiri dari 7 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm.