Acara Pidana Khusus untuk Anggota DPR


METADATA
Nomor 75
Tahun 1954
Tanggal Penetapan 30 December 1954
Tanggal Pengundangan 31 December 1954
Tanggal Pengundangan 1954-12-31
Abstrak ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT - ACARA PIDANA KHUSUS 1954 UU NO. 75, LN 1954/NO. 150, TLN NO. 737, LL SETNEG : 7 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG ACARA PIDANA KHUSUS UNTUK ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT - Perlu diadakan peraturan tentang Acara Pidana khusus untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 90 ayat (2) jo. 89 dan 102 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Hukum Acara Pidana Khusus Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang tidak boleh ditangkap atau ditahan; kecuali tertangkap tangan melakukan sesuatu tindak-pidana, dituduh telah melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman mati, dan dituduh telah melakukan kejahatan yang termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Buku Kedua, Titel I. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan pada tanggal 31 Desember 1954. - Undang-Undang ini terdiri dari 7 Pasal. - Penjelasan 2 hlm.
Lampiran