JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembentukan Kota Serang Di Provinsi Banten
METADATA
Nomor
32
Tahun
2007
Tanggal Penetapan
10 August 2007
Tanggal Pengundangan
10 August 2007
Tanggal Pengundangan
2007-08-10
Abstrak
PROVINSI BANTEN - KOTA SERANG - PEMBENTUKAN
2007
UU NO. 32, LN. 2007/NO. 98, TLN. NO. 4748, LL SETNEG : 22 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTA SERANG DI PROVINSI BANTEN
- Dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Serang, perlu dilakukan pembentukan Kota Serang di wilayah Provinsi Banten, dengan undang-undang.
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21; Undang Undang Nomor 14 Tahun 1950; Undang Undang Nomor 23 tahun 2000; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004; dan Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten yang antara lain Pembentukan, Cakupan Wilayah, Batas Wilayah; Urusan Pemerintahan Daerah; Pemerintahan Daerah; Personel, Aset, dan Dokumen; Pendapatan, Alokasi Dana Perimbangan, Hibah, dan Bantuan Dana; dan Pembinaan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan tanggal 10 Agustus 2007.
- Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan UndangUndang ini diatur dengan peraturan perundangundangan.
- Undang-undang ini terdiri atas 9 Bab dan 22 Pasal.
- Penjelasan 7 hlm.