Penetapan Bagian I.B.W. XV (Perusahaan Batu Bara Bukit Asam) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-tahun Dinas 1952 Dan 1953
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi